- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Tertibkan Hewan Ternak, Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perda
TS
heru122
Tertibkan Hewan Ternak, Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perda
Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan berkaki empat tanpa di gembala, Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sosialisasikan Peraturan Daerah ((PERDA) No 10 tahun 2014.
Sosialisasi yang di gelar di Kantor Kecamatan Banyuasin I Senin (26/2) sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri Kasat Pol PP kabupaten Banyuasin Drs Anthony Liando, S. Sos, M.Si, Camat Banyuasin I Noffa Redy. S. Sos, Kapolsek Mariana AKP nazirudin, SH, M.Si, Danramil Mariana diwakili Serka A. Roni, Para Kades Se-Kecamatan BA I, Tamu undangan lebih kurang 50 orang.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Ery Yusdi mengatakan, giat Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Banyuasin tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat di wilayah kecamatan Banyuasin yang bertujuan menegakkan Perda Banyuasin No 10 Tahun 2014.
"Kegiatan sosialisasi diisi dengan Sambutan Camat Banyuasin I, Sambutan Kapolsek Mariana, Pemberian materi dan Arahan dari Kasat Pol PP, Sesi Tanya jawab dari perwakilan desa/ Kades tentang peraturan daerah yaitu hewan berkaki empat yang di biarkan berkeliaran." Jelasnya.(Ti)
anasabila memberi reputasi
1
468
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan