BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menghukum peleceh seksual


Kasus terakhir pelecehan seksual dalam taksi, yang terberitakan, terjadi 12 Februari lalu, dalam perjalanan dari Bekasi, Jawa Barat, ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sekitar pukul empat pagi. Korban pelecehan oleh sopir itu adalah seorang perempuan penumpang.

Angrizal Noviandi, tersangka peleceh, menurut polisi, terancam hukuman maksimum berupa penjara sembilan tahun.

"(Pelaku) kena pasal 289 ancamannya 9 tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono (detikNews, 14/2/2018). Ia merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelecehan seksual, di mata KUHP, termasuk pidana pencabulan atau kesusilaan, namun dengan syarat ada unsur kekerasan -- atau ancaman kekerasan.

Adapun pelecehan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, misalnya oleh anggota keluarga terhadap asisten rumah tangga, sudah diatur dalam Pasal 8 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tentu, tanpa pandang waktu dan tempat kejadian, pelecehan seksual pun dapat dilakukan perempuan terhadap pria. Ancaman hukumannya sama dengan pelecehan oleh pria terhadap perempuan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...eleceh-seksual

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Waskita Karya atur ulang jam pekerja konstruksi

- Rekaman Setya Novanto, dari orang BPK hingga uang Rp20 miliar

- Bursa Pilpres 2019 dan UU MD3 dalam sorotan media

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan