mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Polisi Riau tangkap pelaku ujaran kebencian bernada SARA dan menghujat etnis
https://m.merdeka.com/peristiwa/polisi-riau-tangkap-pelaku-ujaran-kebencian-bernada-sara-dan-menghujat-etnis.html

Merdeka.com - Polda Riau bersama Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Sy (49), pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial facebook milik tersangka dengan nama Sonny Libra Sonny Libra. Dia ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru, Rabu (21/2).

"Jadi, tersangka Sy ini menyebarkan konten yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial facebook, persoalan suku, agama, ras dan antar golongan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/2).

Saat menggerebek rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti lima unit ponsel serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook, yang telah dicetak. Setelah diamankan dari rumah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolda Riau.

"Tersangka langsung kita tahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Akan kita periksa lagi untuk kepentingan pengembangan penyidikan," kata Guntur.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme yang bernada SARA dan menghujat suatu golongan. Tulisan dan gambar itu diunggah dan disebarluaskan melalui akun facebook sejak Juli 2017.

Menurut Guntur, konten yang disebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Akibatnya, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.

"Di akun facebook miliknya, ada etnis yang disudutkan dan dijelekan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan unsur SARA," terang Guntur.

Sy dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Sy juga dijerat dengan pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP.

"Akibat perbuatannya, Sy dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Guntur.
______________________

Kapokmu kapan malah dibui emoticon-Big Grin

2018/2019 ora sido panen emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
0
2.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan