tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Holding BUMN dan Logika Hukum Persaingan Usaha


Penulis: Muhammad Yahdi Salampessy, Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan holding BUMN untuk sektor pertambangan dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk holding sudah rampung dan memasuki babak baru.

Hal ini seakan menegaskan bahwa Pemerintah serius merencanakan pembentukan holding BUMN untuk beberapa sektor, seperti energi dan pertambangan, infrastruktur, konstruksi, finansial serta pupuk dan perkebunan.

Rencana ini dapat dianggap sebuah langkah yang progresif dan menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menciptakan BUMN yang kuat. Pada tataran praktis, Pemerintah menyiratkan pembentukan holding mempunyai tujuan yang sangat mulia.

Baca: Kurtubi: Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas Rampung

Holding BUMN ini digadang-gadang akan menjadi cara bagi Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan koordinasi antara BUMN yang bergerak di sektor yang sama untuk saling bersinergi. Dengan adanya holding, BUMN diharapkan akan semakin fokus untuk mengembangkan bisnisnya dari hulu ke hilir sehingga dapat meningkatkan stabilitas BUMN, efisiensi dan tentunya keuntungan yang lebih besar.

Kendati demikian, Pemerintah tetap perlu berhati-hati dan waspada dalam merealisasikan rencana pembentukan holding BUMN dimaksud. Ditinjau dari aspek hukum, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan diperhatikan dalam pembentukan sebuah holding BUMN.

Pertama, kebutuhan untuk menjadikan BUMN sebagai sebuah otoritas bisnis Negera yang kuat dengan menguasasi hulu sampai hilir, perlu dilengkapi dengan pagar dan payung hukum yang memadai. Berbagai regulasi tentunya harus dipersiapkan dalam rangka pembentukan holding tersebut.

Pemerintah harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan mengkaji aturan-aturan apa saja yang harus diperbaiki atau direvisi untuk mengakomodir pembentukan holding BUMN.

Harmonisasi peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan, diantaranya dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Kedua, Pemerintah perlu mengkaji lebih mendalam dampak yang ditimbulkan dari holding BUMN ini terhadap persaingan usaha di Indonesia. Secara lebih spesifik pertanyaan adalah, apakah holding BUMN berpotensi melanggar hukum persaingan usaha? Melalui tulisan ini, penulis akan menyoroti aspek persaingan usaha dalam pembentukan holding

Potensi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Hukum persaingan usaha merupakan kaidah yang mengatur mengenai semua aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, yang mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha.

Di Indonesia, norma-norma hukum persaingan usaha diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha).

Undang-undang ini hadir dengan semangat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Logika yang diusung oleh UU Persaingan Usaha adalah logika untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan melindungi persaingan itu sendiri.

Berdasarkan logika tersebut, UU Persaingan Usaha mengatur beberapa larangan terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang sama kepada setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha.

Selain itu, hukum persaingan usaha juga mencegah adanya pelaku usaha mendapatkan atau menggunakan kekuatan pasarnya sehingga memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk produk atau pelayanan yang mereka dapatkan.

Jika dikaitkan dengan isu pembentukan holding BUMN, perlu dicermati apakah pembentukan holding ini telah sesuai dengan logika hukum persaingan usaha. Apakah memang tujuan pembentukan holding sejalan dengan tujuan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar?

Menurut hemat penulis, isu-isu terkait dengan persaingan usaha ini perlu dikaji secara lebih mendalam karena penulis melihat adanya potensi pelanggaran atas UU Persaingan Usaha.

Secara lebih spesifik, pembentukan holding BUMN berpotensi menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melanggar UU Persaingan Usaha.

Memang, pembentukan holding BUMN ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah yang tentunya akan disahkan melalui norma hukum peraturan perundang-undangan, baik pada level Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau mungkin dengan Peraturan Presiden. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundangan-undangan atau kebijakan pemerintah ini dikecualikan dari UU Persaingan Usaha (Pasal 50 huruf a UU Persaingan Usaha).

Ketika payung hukum holding BUMN ini sudah dibentuk, maka Pemerintah bisa berdalih bahwa kebijakan atau tindakan pembentukan holding BUMN ini merupakan suatu tindakan yang dikecualikan dari UU Persaingan Usaha. Mengapa? Karena pembentukan holding dilakukan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, potensi pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha tersebut tetap ada. Setidaknya terdapat beberapa potensi pelanggaran atas UU Persaingan Usaha yang akan penulis kemukakan.

Pertama, bahwa pembentukan holding berpotensi menghilangkan persaingan di sektor usaha yang sejenis, yang justru dalam hukum persaingan usaha merupakan hal yang haram untuk dilakukan.



Sumber : http://www.tribunnews.com/tribunners...rsaingan-usaha

---

Baca Juga :

- Serikat Pekerja Kritisi Pergantian Pejabat di Pertamina

- Panja Migas DPR Minta PGN Kelola Infrastruktur Gas Bumi Nasional

- Kementerian BUMN Rombak Direksi Pertamina, Direktur Gas Dicopot

0
823
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan