tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Jonan Kembali Pangkas 22 Peraturan Untuk Tingkatkan Investasi


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kali ini ada 22 peraturan yang dicabut, sehingga dari 51 peraturan disederhanakan menjadi 29 peraturan.

Peraturan tersebut  berada di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara (Minerba), Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta aupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Jonan menyebutkan penghapusan beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan yang dianggap bisa untuk mendorong investasi sesuai arahan Bapak Presiden," tutur Jonan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan Kementerian ESDM tahun ini sebesar 50 miliar dolar AS, meningkat hampir dua kali lipat dari capaian 2017.

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi agar lebih mudah," kata Jonan.

Sebelumnya Senin (5/2/2018) lalu, Jonan telah mencabut 32 PM yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di SKK Migas.

Adapun 22 peraturan yang dicabut pada tahap II ini adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 9 peraturan di SKK Migas.

Judul foto
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan para ditjen saat menggelar preskon di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

On 12 Feb 2018 14:11, "Apfia Tioconny Billy" wrote:
Jonan Kembali Pangkas 22 Peraturan Untuk Tingkatkan Investasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali memangkas peraturan di lingkungan Kementerian ESDM.

Kali ini ada 22 peraturan yang dicabut, sehingga dari 51 peraturan disederhanakan menjadi 29 peraturan.

Baca: Bupati Ngada Terima Rp 4,1 Miliar Uang Suap Proyek Infrastruktur

Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments

Peraturan tersebut di direktorat jenderal (ditjen) minyak dan gas bumi (Migas), Ketenagalistrikan, mineral dan batu bara (minerba), energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK) Migas.

Jonan menyebutkan penghapusan beberapa peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor energi, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami memutuskan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan yang dianggap bisa untuk mendorong investasi sesuai arahan Bapak Presiden," tutur Jonan di Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan Kementerian ESDM tahun ini sebesar 50 miliar dolar AS, meningkat hampir dua kali lipat dari capaian 2017.

"Kalau tahun lalu realisasi 26 miliar dolar AS, kalau tahun ini 50 miliar dolar. Jadi ini arahan Bapak Presiden untuk mendorong investasi agar lebih mudah," tutur Jonan

Sebelumnya Senin (5/2/2018) lalu, Jonan telah mencabut 32 PM yang terdiri dari 11 peraturan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, 7 peraturan di sektor Batubara, 7 peraturan di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), dan 3 peraturan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana (SKK Migas).

Adapun 22 peraturan yang dicabut pada tahap II ini adalah 3 peraturan ditjen Migas, 1 peraturan di sektor Ketenagalistrikan, 5 peraturan di sektor Minerba, 4 peraturan di sektor EBTKE, dan 18 peraturan di SKK Migas.


Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...tkan-investasi

---

Baca Juga :

- Memperlambat Perizinan, Jokowi Jengkel: Kalau ada Saya Gaplok

- Menlu Retno: Diplomasi Zaman Now, Diplomasi Revolusi Mental Ala Jokowi

- Jokowi Ingatkan Tantangan Diplomat Tak Mudah

0
279
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan