tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal Kasus Ijazah Palsu


Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pencalonan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pilkada Subang 2018 dihadang kasus hukum.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Ditreskrimum Polda Jabar terhadap kasus dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada sidang putusan pra peradilan kasus ini yang digelar di PN Bandung, Selasa (6/2/2018).

"Memerintahkan termohon (Ditreskrimum Polda Jabar) untuk kembali membuka dan melanjutkan perkara tersebut," kata Jonlar Purba SH, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang pra peradilan, saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Bandung, Selasa (6/2/2018).

Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas

Perintah kepada polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus ini menandakan SP3 yang diterbitkan oleh ditreskrimum Polda Jabar batal demi hukum. Sidang pra peradilan ini dihadiri oleh massa pendukung pemohon pra peradilan. Keputusan tersebut disambut gembira oleh massa.

Endang Supriadi SH, kuasa hukum dari Warlan selaku pemohon mengatakan, putusan hakim memenuhi rasa keadilan serta prinsip-prinsip penyidikan. Kasus ini bermula saat Warlan menuding Imas telah memalsukan ijazahnya pada pencalonan Pilkada Subang 2013. Ia lantas melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Jabar.

"Alhamdulilah permohonan pra peradilan dikabulkan. Termohon dalam hal ini Polda Jabar harus kembali melanjutkan proses penyidikan," kata Endang, usai persidangan.

Saat ini, Imas menjabat sebagai Bupati Subang melanjutkan kepemimpinan bupati Ojang Sohandi yang diberhentikan karena kasus korupsi‎. Kini Imas pun mencalonkan diri kembali sebagai bupati dalam Pilkada Subang 2018, berpasangan dengan Sutarno. Pasangan itu diusung Partai Golkar dan PKB.

Putusan pra peradilan ini membuat Imas harus berurusan dengan hukum yang akan berimbas pada pencalonannya karena Ditreskrimum Polda Jabar kembali harus menyidik kasus tersebut hingga tuntas.

‎Kuasa hukum pemohon juga meminta penyidik untuk bekerja lebih profesional. ‎Menurut Endang, pra peradilan diajukan karena pemohon merasa penyidikan terhadap Imas tidak dilakukan secara profesional. Misalnya, penyidik memeriksa saksi dilakukan di rumah dinas bupati

"Kemudian penerbitan surat keputusan penghentian penyidikan tidak mencantumkan tanggal dan gelar perkara pada 29 Desember dan tidak melibatkan pelapor. Soal ijazah yang diduga palsu, penyidik hanya melampirkan uji lab dari mabes. Seharusnya, jangan hanya dari mabes, tapi juga dari ahli lainnya," kata Endang.


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...s-ijazah-palsu

---

Baca Juga :

- Ini Saran Bareskrim untuk Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kotabaru

- Polres Pasuruan Selidiki Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Kaltim

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
382
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan