gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Pemenang Wilayah Kerja Migas, Archandra : Bukan Perusahaan Kecil


Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Pemenang Penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap I Tahun 2017 dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Ada lima WK yang berhasil ditawarkan pemerintah kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 
Penawaran WK migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK konvensional yang ditawarkan sebanyak 10 WK, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar, KKKS yang akan mengeksplorasi blok-blok tersebut adalah perusahaan besar. “Yang menang bukan small company,” kata Archandra di Gedung Kementerian ESDM, (31/01).
Kementerian ESDM akan memastikan eksplorasi berjalan sampai produksi. Caranya dengan melakukan due diligence atau uji tuntas kinerja perusahaan, evaluasi kapasitas produksi, bidang teknikal dan dari sisi keuangan K3S.
“Kita lakukan evaluasi. Dan kita berharap yang mengambil blok-blok ini adalah companyS E N S O Rpany yang benar-benar ingin berinvestasi dan punya tiga hal tadi, keuangan, teknikal dan secara legal oke,” katanya.
Archandra menjelaskan bahwa penawaran dilakukan secara transparan. “Prosesnya transparan semua. Ada penilaiannya kenapa dia menang. Semua proses ini bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Sebenarnya, lelang 10 WK ini telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak empat kali. Alasannya, dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perpajakan Gross Split.
Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat tujuh dokumen partisipasi untuk lima WK. Kemudian dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.
Adapun total investasi komitmen pasti dari lima WK yang digarap K3S, sebesar US$ 23.575.000. Dengan rincian, Blok Andaman I sebesar US$ 2.150.000, Blok Andaman II sebesar US$ 7.750.000, Blok Merak-Lampung sebesar US$ 1.325.000, Blok Pekawai sebesar US$ 10.450.000 dan Blok West Yamdena sebesar US$ 2.100.000.
Sedangkan 5 WK yang tidak laku, akan ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya. “Jadi total ada 25 WK sampai 40 WK di penawaran periode kedua. (Waktunya) di antara tanggal 15 – 20, Februari pertengahan Februari dibuka lagi,” ujar Archandra.
Lima K3S pemenang penawaran WK Migas Gross Split adalah sebagai berikut:
1 .Andaman I: Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd.
2. Andaman II: Konsorsium Premier Oil Far East Ltd - KrissEnergy (Andaman II) BV - Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd.
3. Merak-Lampung: PT Tansri Madjid Energi
4. Pekawai: PT. Saka Energi Sepinggan
5. West Yamdena: PT. Saka Energi Indonesia
 

Reporter : Hendry Roris Sianturi
Editor : Mukhlison

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/industr...rusahaan-kecil

---


- Arcandra Tahar: Setelah PP 27, Pemerintah Akan Keluarkan PP Perpajakan Khusus Gross Split
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
275
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan