gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Menteri Jonan Akan Deregulasi 13 Permen Minerba


Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akan menyederhanakan lebih 40 Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aksi deregulasi aturan ini, dilakukan sebagai respon atas teguran Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna, di Istana Negara, medio tahun lalu.

Sebelumnya, Jonan telah menyederhanakan 11 Permen dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM di sub sektor ketenagalistrikan. Dalam waktu dekat, Menteri Jonan juga akan menyederhanakan 13 Permen di sub sektor Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ada 13 Permen dicabut, deregulasi. Jadi ada tiga kelompok deregulasi, pertama wilayah dan perizinan. Kedua deregulasi mengenai pengusahaan, termasuk nilai tambah. Satu lagi deregulasi pembinaan dan pengawasan, termasuk lingkungan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit kepada Gatra, (26/01).
Menurut Bambang, tujuan penyederhanaan Permen di sub sektor Minerba bertujuan untuk menghilangkan hambatan investasi. “Ini tujuannya dalam rangka penyederhanaan dan menghilangkan hambatan investasi. Kalau kita bicara investasi, percepatan keamanan dalam rangka pengawasan,” ujarnya.
Bambang mengatakan sampai saat ini Direktorat Jendral Minerba telah menyelesaikan pembahasan deregulasi Permen mengenai wilayah dan perizinan. “Sekarang yang deregulasi wilayah dan perizinan sudah sampai meja menteri untuk ditandatangani. Baru nanti masuk ke pembinaan dan pengusahaan,” ujarnya.
Dalam deregulasi Permen mengenai Pengusahaan, Kementerian ESDM akan menyatukan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
“Permen No. 5 dan No. 6 digabung jadi satu. Nanti jadi Permen namanya Permen nilai tambah. Kalau sudah jadi, baru dinomori. Nanti akan dimasukkan pinalti bagi yang tidak membangun smelter di Permen nilai tambah,” katanya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan merevisi Kepmen ESDM No. 1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.

Reporter : Hendry Rorisi Sianturi
Editor : Sandika Prihatnala

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/305340-...permen-minerba

---


- Jadi Perbincangan, Sekjen Minerba ESDM Klarifikasi Sosialisasi Apartemen Meikarta
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
165
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan