agam22Avatar border
TS
agam22
[TANYA] CARA TILANG ONLINE (E-Tilang)
Salam kaskuser.

Skitar 3 hari yang lalu ane kena tilang karena tidak menyala lampu di siang hari. terus ane dapet slip warna biru. SIM ane ditahan. Tanggal sidang 9 Februari 2018. ane tanya ke polisinya ini bayarnya dimana dan ngambil SIMnya dimana?
polisinya jawab bayarnya ke BRI dan ngambil SIM nya sesuai tgl sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian ane coba cari info. ane baca di website resmi PN jaksel http://tilang.pn-jakartaselatan.go.id/index.php kalau bayar dan ambil barang bukti yang ditahan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.. Ane buka lagi itu website resmi nya di http://www.kejari-jaksel.go.id/read/...karta-selatan. disitu gx dijelasin bayarnya dimana, hanya dijelaskan kalau ngambilnya bisa di Kejaksaan. Pas lagi baca baca gto, tiba tiba masuk SMS dari E-tilang yang isi nya :

No. Pembayaran Tilang (BRIVA) Anda 2000xxxxxxx. Lakukan pembayaran Rp.100.000 di BRI atau Transfer melalui ATM Bank Lain sblm H-4 dari tgl sidang 03-02-2018.

Yang ane mau tanyain
1. Tanggal sidang yang benar itu yang di slip biru nya atau yang di kirim sms?
2. Tempat ngambil SIM yang ditahan itu di Pengadilan negeri jakarta selatan atau Kejaksaan Negeri jakarta selatan?
3. Apakah pengambilan SIM nya boleh sebelum tanggal sidang atau mesti pas tgl sidang?

Kalau ada yang pernah kena tilang juga bisa bantu share gan

Terima kasih gan
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
8.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan