- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku
TS
oatmeal11
PKB: Berarti Larangan Rangkap Jabatan Sudah Tak Berlaku
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan tak mempermasalahkan rangkap jabatan sejumlah politisi Golkar di kabinet kerja. Daniel mengatakan, di awal pemerintahan, Jokowi memang sempat melarang menterinya untuk rangkap jabatan di partai politik.
Namun, ia menilai larangan tersebut kini sudah tidak berlaku dengan adanya dua menteri yang rangkap jabatan di Partai Golkar.
"Berarti aturan (larangan rangkap jabatan) tersebut sudah tidak berlaku dong," kata Daniel kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Jokowi sebelumnya mengizinkan Airlangga Hartarto rangkap jabatan sebagai menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar. Jokowi mengaku sulit mencari pengganti Airlangga karena masa pemerintahannya tinggal satu setengah tahun.
Selain itu, Idrus Marham yang baru saja ditunjuk sebagai Menteri Sosial juga tetap menjabat sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif dalam susunan kepengurusan Golkar yang baru.
Ada juga Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang masih menjabat sebagai Ketua Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.
"Berarti skarang semua (menteri) bisa aktif di partai," kata Daniel.
Daniel menilai, Jokowi tidak mengistimewakan Partai Golkar dengan mengizinkan menteri dari partai pohon beringin itu untuk rangkap jabatan di kabinet. Ia justru menduga bahwa Jokowi telah mengubah kebijakannya mengikuti perkembangan situasi.
Baca juga : PPP: Pak Jokowi Mengubah Kebijakan soal Rangkap Jabatan
"Kan dulu (larangan rangkap jabatan) berlaku untuk semuanya, sekarang juga akan berlaku untuk semuanya," kata dia
Meski demikian, Daniel belum bisa memastikan apakah kader PKB yang saat ini menjabat menteri akan kembali ditarik sebagai pengurus harian partai. Menurut Daniel, hal itu akan sangat tergantung pada pertimbangan Cak Imin sebagai ketua umum.
"Tapi belum ada pembahasan itu kok," kata dia.
PKB saat ini memiliki tiga menteri di kabinet, yakni Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo.
http://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/22455481/pkb-berarti-larangan-rangkap-jabatan-sudah-tak-berlaku
Sudahlah jok, akui saja lu melanggar janji politik lu sendiri. Tenang saja, cebong yg nyusup ke partai tetap bakal ngedorong partainya dukung lu di 2019
Namun, ia menilai larangan tersebut kini sudah tidak berlaku dengan adanya dua menteri yang rangkap jabatan di Partai Golkar.
"Berarti aturan (larangan rangkap jabatan) tersebut sudah tidak berlaku dong," kata Daniel kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Jokowi sebelumnya mengizinkan Airlangga Hartarto rangkap jabatan sebagai menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar. Jokowi mengaku sulit mencari pengganti Airlangga karena masa pemerintahannya tinggal satu setengah tahun.
Selain itu, Idrus Marham yang baru saja ditunjuk sebagai Menteri Sosial juga tetap menjabat sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif dalam susunan kepengurusan Golkar yang baru.
Ada juga Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang masih menjabat sebagai Ketua Koordinator bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.
"Berarti skarang semua (menteri) bisa aktif di partai," kata Daniel.
Daniel menilai, Jokowi tidak mengistimewakan Partai Golkar dengan mengizinkan menteri dari partai pohon beringin itu untuk rangkap jabatan di kabinet. Ia justru menduga bahwa Jokowi telah mengubah kebijakannya mengikuti perkembangan situasi.
Baca juga : PPP: Pak Jokowi Mengubah Kebijakan soal Rangkap Jabatan
"Kan dulu (larangan rangkap jabatan) berlaku untuk semuanya, sekarang juga akan berlaku untuk semuanya," kata dia
Meski demikian, Daniel belum bisa memastikan apakah kader PKB yang saat ini menjabat menteri akan kembali ditarik sebagai pengurus harian partai. Menurut Daniel, hal itu akan sangat tergantung pada pertimbangan Cak Imin sebagai ketua umum.
"Tapi belum ada pembahasan itu kok," kata dia.
PKB saat ini memiliki tiga menteri di kabinet, yakni Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo.
http://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/22455481/pkb-berarti-larangan-rangkap-jabatan-sudah-tak-berlaku
Sudahlah jok, akui saja lu melanggar janji politik lu sendiri. Tenang saja, cebong yg nyusup ke partai tetap bakal ngedorong partainya dukung lu di 2019
0
3.9K
54
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan