tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Usai Diperiksa KPK, Deisti Temani Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri terdakwa Setya Novanto, Deisti astriani Tagor mendatangi Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 19.15 wib, Senin (22/1/2018).

Tiba di ruang sidang, pantauan Tribunnews.com, Deisti yang menggunakan kerudung hitam motif bunga ini langsung duduk di kursi paling depan.

kehadiran Deisti yang menggunakan busana hitam putih itu langsung diketahui oleh Setya Novanto dan dia melempar senyum kepada istri tercintanya.

Hingga malam ini, pukul 21.15 WIB, Deisti masih menemani Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Tampak beberapa kali pasangan suami istri ini terlihat saling pandang dan Deisti juga kerap berbincang dengan kerabat-kerabatnya.

Saat ini sidang masing berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Deisti diperiksa untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dari Deisti, penyidik mendalami detik demi detik kronologis hilangnya Setya Novanto sejak 15 November hingga insiden tabrakan mobil Ketua DPR tersebut sehari setelahnya.

"Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada tanggal 15 November hingga 16 November 2017 tersebut," jelas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Deisti tentang hilangnya suaminya saat itu.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti Astriani mengetahui keberadaan SN pada saat itu dan Informasi-informasi yang relevan dalam kasus ini," tambah Febri.

Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...adilan-tipikor

---

Baca Juga :

- Setya Novanto Sibuk Menyimak dan Mencatat Saat Andi Narogong Berikan Kesaksian

- Andi Narogong Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Sibuk Menyimak dan Mencatat

- Periksa Dua Saksi dari RS Medika, KPK Dalami Proses Medis Setnov

0
267
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan