gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Kantongi Kronologi Kecelakaan dari Ajudan Novanto


Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Novanto yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun lebih.

"Dari saksi Reza kita dapat informasi kronologis tentang peristiwa saat kecelakaan tersebut [mobil ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (19/1).Menurut Febri, penyidik memeriksa Reza pada Kamis siang sampai sore kemarin (18/1) di kantor KPK. Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri karena ada kebutuhan pemeriksaan penyidikan ."Akhirnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tentu kita dalami apa yang diketahui saksi Reza pada saat bersama SN saat itu, termasuk informasi kecelakaan yang diketahui saksi," katanya.Sedangkan saat wartawan menanyakan koordinasi seperti apa sehingga akhirnya Polri mengizinkan KPK memeriksa Reza, Febri mengatakan, KPK dan Polri serta Kejaksaan mempunyai nota kesepahaman (MoU)."Prinsip dasarnya, kita punya MoU Kepolisian dan dengan Kejaksaan sehingga kami butuh koordinasi. Koordinasi bisa banyak. KPK butuh dukungan tentang untuk kegiatan tertentu, mulai dari OTT dalam ruang lingkup tertentu, bahkan penangkapan kita butuhkan instansi penegakan hukum lain dari Polri," katanya.Kebutuhan untuk menghadirkan saksi-saksi lain dari instansi masing-masing, lanjut Febri, lembaga penegak hukum khususnya KPK, Polri, dan Kejaksaan juga melakukan koordinasi. "Koordinasi terpenting, pemeriksaan yang bersangkutan ketika sudah dapat dilakukan pemerksaan karena yang bersangkutan belum bisa hadir saat kita panggil saat itu. Yang terpenting bagi KPK juga bagi Polri penanganan perkara bisa berjalan," katanya.Sebelunya, KPK sempat memanggil Reza untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua orang tersangka, yakni mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo pada Senin pekan ini. KPK mengharapkan bantuan Polri untuk bisa memeriksa Reza, karena penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dalam pengusutan kasus dugaan merintangi penyidikan yang diduga dilakukan Frerdich dan Bimanesh. "Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujarnya. KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.KPK menduga keduanya memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK. Selain itu, Fredrich diduga telah mengondisikan tempat di RS tersebut.Penyidik telah menahan Fredrich dan Bimanesh. Fredrich dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setya Novanto. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. KPK menyangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo melanggar  Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/304350-kp...ajudan-novanto

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
218
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan