tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Alumni 212 Kawal Pemeriksaan Ustadz Zulkifli Muhammad


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan organisasi yang tergabung dalam Alumni 212 akan mengawal proses pemeriksaan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ustadz Zulkifli Muhammad.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Bareskrim di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB, Kamis (18/1/2018).

Wakil Ketua ACTA, Novel Bamukmin, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan wujud solidaritas Alumni 212 terhadap ulama.

"Semalam kita sudah kumpul advokat, tokoh masyarakat, dan agama sudah koordinasi. Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustad Zulkifli di Bareskrim," ungkap Novel saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca: Cuma New Pajero Sport Exceed 4x2 AT yang Naik Harga, Varian Lain Tetap

Novel mengungkapkan bahwa beberapa elemen organisasi lain yang tergabung dalam Alumni 212 telah berkoordinasi dengannya untuk menurunkan

"Alumni 212 kan dari berbagai pimpinan ormas. Mereka sudah koordinasi dengan kami untuk menurunkan jamaahnya," jelas Novel.

Novel menegaskan bahwa Alumni 212 bergerak karena melihat ada kezhaliman terhadap ulama termasuk Zulkifli Muhammad. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum Zulkifli Muhammad.

"Kita melihat kezhaliman yang ditujukan ke ulama. Karena ulama berpengaruh, ulama menyampaikan dakwah yang memang saat ini kita melihat dari pemerintah yang tidak berpihak. Ulama menyampaikan itu apa yang kondisi saat ini," tegas Novel.

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.

Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kifli-muhammad

---

Baca Juga :

- Bareskrim Periksa Beberapa Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ustaz Zulkifli Muhammad

- TGB Imbau Jangan Ada Ujaran Kebencian Saat Dakwah

- Ada Alumni 212, Koperasi 212, dan Sekarang Muncul Garda 212, Apa Bedanya?

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
561
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan