BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Pidana cuci uang menjerat Rita

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12/2017).
KPK menjerat Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini adalah sangkaan pidana korupsi kedua yang ditudingkan padanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rita yang menjabat sebagai bupati dua periode sejak 2010 itu diduga bersama Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD dari sejumlah pihak.

Dugaan pencucian uang itu ditemukan dengan indikasi menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka.

Syarif mengatakan, Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya. "Salah satunya penyamaran itu dilakukan dengan menggunakan nama orang lain," kata Syarif, Selasa (16/1/2018) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Penyidik, kata dia, telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil. Yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Kemudian dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Syarif menyebut nilai TPPU yang dilakukan Rita mencapai Rp436 miliar. "Mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan dari TPPU ini berlangsung," kata Syarif, seperti dipetik dari detikcom.

KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

Oktober lalu, saat tudingan ini mulai bergulir, Rita sudah membantah, dan menantang KPK membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya.

"Ya (KPK) harus di pembuktian terbalik. Saya siap membuktikan," kata Rita usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) seperti dinukil dari CNN Indonesia.

Rita mengklaim tak pernah menerima uang hasil korupsi yang kemudian disamarkan dengan membeli barang tertentu. Menurut dia, dirinya hanya memiliki satu unit mobil merek Toyota Alphard.

Sementara itu mobil-mobil yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, yang disita KPK bukan atas nama dirinya.

"TPPU juga kan ada syaratnya. Kalau uangnya memang hasil korupsi, terus saya beli pakai nama orang lain, satu saja kan mobil saya Alphard itu," ujarnya.

Ini kasus kedua yang menjerat Rita. Sebelumnya, ia ditahan KPK karena diduga menerima suap. Bersama Khairudin pula ia diduga menerima uang sebesar US$775 ribu atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

KPK menimbang akan menuntut hukuman tinggi buat Rita. Sebab selama ini, Rita aktif ikut aktivitas pencegahan korupsi yang digelar KPK.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-menjerat-rita

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Museum Bahari nan bersejarah terbakar pasca-renovasi

- Bank daerah rentan dimanfaatkan calon kepala daerah

- Titik lelah Pansus Angket KPK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.3K
77
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan