BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Fredrich Yunadi dan deretan pengacara yang tersandung kasus

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam.
Sepandai-pandainya pengacara, kalau melanggar peraturan, akhirnya dapat jatuh ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada banyak pengacara tersandung kasus, termasuk upaya menghalangi penyidikan seperti mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich bukanlah pengacara pertama yang dijerat oleh undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, setidaknya ada 22 pengacara yang sudah dijerat dengan UU Tipikor baik yang ditangani oleh KPK atau pun Kejaksaan.

Dari 22 pengacara itu, ada pengacara yang terkena kasus menghalangi penyidikan, yaitu Manatap Ambarita, Mohammad Hasan bin Khusi, dan Azmi bin Muhammad Yusuf.

Manatap Ambarita merupakan kuasa hukum tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.

Pada 3 April 2008, Afner bersama Manatap menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan maksud menanggapi panggilan penyidik. Namun, Manatap melarang kliennya masuk ke dalam kantor Kejati dan memerintahkan Afner untuk menunggu di dalam mobil yang terparkir di halaman Kejati.

Manatap menghadap penyidik Kejati tanpa kliennya dan meminta agar pemeriksaan terhadap Afner ditunda selama dua minggu. Permintaan tersebut ditolak keras oleh penyidik karena alasan Manatap untuk mempelajari berkas dianggap tidak masuk akal. Perdebatan alot sempat terjadi antara keduanya.

Dia juga berbohong saat penyidik mencoba menemui Afner di hotel tempatnya menginap. Manatap mengatakan bahwa kliennya sudah pulang ke rumah. Padahal nama Afner masih tercatat di buku tamu hotel. Ketika penyidik menarget rumah Afner, istri Afner justru mengatakan suaminya tengah pergi bersama dengan Manatap dan belum kembali.

Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar sementara MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Manatap.

Manatap Ambarita sempat masuk Daftar Pencarian Orang dan dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai tahun 2012 hingga akhirnya berhasil diringkus pada November 2016.

Adapun Mohammad Hasan bin Khusi adalah pengacara warga negara Malaysia yang membela istri mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Hasan terbukti menyembunyikan keberadaan kliennya yang sempat kabur dan menjadi buronan itu.

Atas perbuatannya Hasan divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Maret 2013.

Pengacara lainnya adalah Azmi bin Muhammad Yusuf Azmi yang juga warga Negara Malaysia yang membela Neneng bersama dengan Hasan dalam kasus yang sama. Azmi turut dijatuhi putusan hukum yang sama dengan Hasan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengatakan posisi advokat dilindungi undang-undang. Perlindungan itu, kata Tama, berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum.

Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.

"Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar melalui Kompas.com.

Berkaca dari Friedrich, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kasus itu bukanlah upaya serangan kepada profesi pengacara.

Peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan perilaku pengacara sudah diatur secara proporsional dalam kode etik profesi pengacara. Oleh karena itu, sikap-sikap pengacara harus sesuai kode etik tersebut.

"Tentu tidak dapat dipandang sebagai serangan secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi profesi," ujar peneliti ICW, Lalola Easter.

Dalam kasus Fredrich, seperti disampaikan oleh KPK, ia mengurusi pemesanan kamar di rumah sakit atau dugaan kongkalikong dengan pengelola rumah sakit. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi pengacara.

KPK juga menilai Fredrich telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Fredrich sama dilarangnya dengan perbuatan suap-menyuap atau pun melakukan komunikasi dengan panitera atau hakim dengan maksud tawar-menawar hukuman.

KPK menahan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. keduanya diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi E KTP.

KPK juga mencegah 3 orang saksi, yaitu wartawan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil SN dan dua orang ajudan SN, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.

Ia menepis anggapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang menyebut dengan penahanan dirinya, advokat akan mudah dikriminalisasi.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri.

Febri mengatakan, advokat atau pun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rsandung-kasus

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gerai mobil dan stadion bola terbuka untuk perempuan Saudi

- Pendaftaran di 13 daerah diperpanjang karena calon tunggal

- Tak semua orang peduli pilkada

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.5K
75
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan