Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Dicopot Sebagai Sekda, Yayat Ruhyat Tolak Dijadikan Staf Ahli


YAYAT Ruhyat secara terang-terangan menyatakan keberatan atas mutasi dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi staf ahli. Hal itu dia nyatakan dalam pelantikan 176 pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon, kemarin (Rabu, 3/1).



Saat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menanyakan kesediaan seluruh pejabat untuk diambil sumpah, Yayat Ruhyat langsung mengacungkan salah satu tangannya dan menyatakan ketidaksediaan.



Sebab, menurut Yayat, mutasi dari jabatan sekda menjadi staf ahli bidang hukum, politik, dan pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon tidak sesuai peraturan. “Karena itu saya mohon izin untuk meninggalkan ruangan,” kata Yayat.



Sunjaya mempersilakan. Yayat pun akhirnya keluar dari ruangan pelantikan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.



Yayat menyatakan apa yang dilakukannya merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan Sunjaya. “Ini bentuk kesewenang-wenangan. Saya harus menegakkan reformasi birokrasi,” kata Yayat.



Yayat mengungkapkan untuk pencopotan jabatan sekda ada mekanisme tersendiri yang harus dijalankan. Di antaranya, melalui persidangan, apakah dirinya melakukan pelanggaran peraturan. Yayat mengaku belum pernah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Soal rencana dirinya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Yayat menegaskan secara aturan pemberhentian dilakukan saat ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Yayat juga mengaku pernah dihubungi Sunjaya yang menyatakan akan memutasinya menjadi staf ahli. “Saya beri waktu tiga bulan. Kalau loyal, bisa saya naikkan lagi,” ungkap Yayat menirukan Sunjaya. Namun, Yayat mengaku memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut.



Dalam Pilkada 2018, Sunjaya akan kembali maju sebagai petahana melalui PDIP. Di sisi lain, Yayat juga telah mendaftarkan diri ke PDIP.



Sunjaya mengungkapkan jabatan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) merupakan bentuk kepercayaan dari pimpinan. “ASN yang tahu aturan harusnya menganggap jabatan apa pun sebagai amanah,” ungkap Sunjaya.



Dia juga menepis anggapan demosi terhadap Yayat. Apalagi, jabatan sekda dan staf ahli sama-sama jabatan tinggi pratama (JPT).



Sunjaya berdalih penempatan Yayat sebagai staf ahli justru memberi peluang untuk maju dalam pilkada. Sebab, menurut dia, jabatan staf ahli tidak memiliki banyak kegiatan.



Adapun untuk pengisi jabatan sekda, lanjut Sunjaya, akan dilakukan dengan sistem lelang terbuka. “Untuk sementara, pejabat sementara (pjs) dulu).”



Tempuh mekanisme

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Supadi mengaku sudah menempuh mekanisme yang berlaku, termasuk melayangkan surat ke provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.



Meskipun menolak dilantik, lanjut Supadi, Yayat tetap akan menjabat sebagai staf ahli. (N-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hli/2018-01-04

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pencatutan KTP Berbuah Pidana

- Rp11,24 Triliun Untuk Program Padat Karya

- MK Dituntut Beri Kepastian Hukum di Pilkada

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan