tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Menteri LHK: Hak Pengelolaan Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat
[img][/img]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelang tutup tahun 2017, memboyong jajaran eselon I dan para pakar, bersilaturahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Kedatangan Menteri LHK diterima langsung oleh Ketua PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj, MA beserta jajarannya, Sabtu (30/12/2017).

Selain menggelar diskusi, pada kesempatan tersebut juga disepakati rencana kerjasama bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami membicarakan banyak hal, terutama tentang rencana kerjasama membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, yakni Reforma Agraria dan akses Hutan Sosial," kata Menteri Siti.

KLHK sendiri terus berupaya melakukan pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan, melalui program Perhutanan Sosial.

Per 18 Desember 2017, akses legal lahan yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta ha dari target 4,38 juta ha hingga 2019.

Pemerintahan Jokowi-JK juga telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.

Program pemerintah ini kata Menteri Siti, telah sejalan dengan paparan yang disampaikan Ketum PBNU Said Akil, yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu'iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK.

Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Atasi Ketimpangan

Sementara itu Ketua umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, salah satu dari tujuan hukum Islam atau maqashid syariah adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta).

Salah satu bagian dari hifdz an-nafs adalah hidup layak, dan salah satu bagian dari hifdz al-mal adalah keseimbangan ekonomi (attawazun al-iqtishadi). Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah antiketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi.

"Maka negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif," kata Said Aqil.

Menurutnya, selama ini sudah terjadi ketimpangan sosial. Maka ada empat jalan keluar yang bisa dilakukan pemerintah. 

Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusakan oleh pemerintah secara berlebihan. 

Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Ketiga membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha, baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan.

Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara wal masakin (para fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik (membagi dua) dengan prinsip keadilan.

Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Selain membahas Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, juga dibahas kerjasama mengatasi persoalan sampah, perubahan iklim dan membentuk masyarakat peduli lingkungan.

Menteri Siti mengatakan, semua program kerja KLHK tersebut akan lebih maksimal jika ada kerjasama antara pemerintah dengan kelompok masyarakat, terlebih lagi dengan ketokohan organisasi NU yang begitu luas.

"Tadi kami juga membahas kerja lapangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan circular economy. Tindak lanjut disiapkan pada level teknis lapangan," kata Menteri Siti.

Dikatakan Menteri, anjangsana silaturahmi yang sama juga akan dilaksanakan kepada PP Muhammadiyah dan MUI, sebagaimana telah diagendakan KLHK dalam rangka mewujudkan kebijakan keadilan ekonomi masyarakat.

Dalam agenda silahturahmi ke PBNU, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Sekjen Bambang Hendroyo, dan para Dirjen.

Selain itu juga hadir penasehat Menteri LHK, Sarwono Kusumaatmaja, Chalid Muhammad, dan Suryo Adi Wibowo; serta Staf khusus Menteri Hanni Hadiati.

Sementara dari PBNU turut hadir Waketum H Maksum Mahfoedz, Ketua PBNU Sultonul Huda, Ketua Manan Suryaman, Wasekjen Andy Najmi, Wasekjen Imam Pituduh, Wasekjen Suwadi Pranoto, Ketua LPBI PBNU M Ali Yusuf, dan Ketua LAZISNU Syamsul Huda.(*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...hteraan-rakyat

---

Baca Juga :

- Sarwono Kusumaatmadja: Presiden Tidak Mengkritik Menteri LHK

- Sido Muncul Dapat Penghargaan Pengelolaan Lingkungan dari Kementerian LHK

- Nova Harivan Paloh: Pengelolaan Limbah Sampah Harus Dilakukan dari Hilir

0
369
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan