Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Polemik TGUPP Dibawa ke Rapim Gabungan


APBD itu milik berdua, milik DPRD dan Pemprov DKI. Apa pun yang menjadi keputusan mesti kesepakatan berdua. Rekomendasi Kemendagri suka tidak suka harus dijalankan.



EVALUASI Kementerian Dalam Negeri terhadap pos penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah Biro Administrasi dan Sekretariat Daerah menimbulkan polemik. Nasib mata anggaran TGUPP sebesar Rp28,9 miliar dalam APBD DKI Jakarta itu dibicarakan hari ini.



Hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD DKI itu akan dibahas melalui rapat pimpinan gabungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI dengan DPRD DKI.



Kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, akan mencari jalan keluar bagi penempatan anggaran TGUPP yang oleh Kemendagri dinilai tidak tepat bila dianggarkan di bawah Biro Administrasi Setda. Pandangan para anggota DPRD DKI perihal evaluasi Kemendagri itu beragam.



Anggota Badan Anggaran DPRD DKI dari Fraksi NasDem Bestari Barus menyebut secara prinsip pihaknya menyetujui rekomendasi Kemendagri untuk memindahkan beban anggaran TGUPP dari mata anggaran di Biro Administrasi Setda ke biaya operasional gubernur.



"Itu kan sudah arahan Kemendagri. Enggak mungkin bisa dilawan. Kalau gubernur mau bikin perlawanan, kita enggak ngerti, yang pasti DPRD mengikuti arahan Kemendagri," kata Bestari, kemarin.



Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Rekomendasi Kemendagri, menurut dia, bersifat mengikat. Jika tidak, bisa muncul konsekuensi hukum.



Hasil evaluasi Kemendagri itu juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gembong melihat masih ada kemungkinan bagi DPRD DKI untuk meminta Gubernur DKI menuruti rekomendasi Kemendagri.



"APBD itu milik berdua, milik DPRD dan Pemprov DKI. Apa pun yang menjadi keputusan mesti kesepakatan berdua. Rekomendasi Kemendagri suka tidak suka harus dijalankan," tegasnya.







Masuk akal



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan otoritas untuk menentukan mata anggaran berada di tangan Pemprov DKI. Menurutnya, rekomendasi Kemendagri bisa tidak dijalankan.



Soal TGUPP yang disebutkan Kemendagri bukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melainkan tim khusus gubernur sesuai Pergub No 250 Tahun 2016, menurut Anies Baswedan, bisa direvisi.



Revisi dilakukan untuk memungkinkan anggaran TGUPP sebagai tim khusus bentukan gubernur untuk diakomodasi tetap di bawah Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Hingga Senin (25/12), mata anggaran bagi TGUPP sebesar Rp28,9 miliar masih tercantum pada kegiatan di Biro Administrasi dan Sekretariat Daerah.



Dukungan terhadap Anies datang dari Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Menurut Taufik, yang partainya mengusung Anies-Sandi, penganggaran TGUPP di bawah Biro Administrasi Setda sudah tepat. Anggaran sebesar Rp28,9 miliar untuk TGUPP masuk akal dan sesuai dengan kebutuhan.



Jika pos anggarannya dilimpahkan ke dana operasional gubernur, Taufik mengkhawatirkan akan mengganggu pembiayaan operasional gubernur untuk kegiatan lainnya. "Itu (Rp28,8 miliar) tidak memberatkan APBD. Itu sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.



Ketua Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Demokrat-PAN Santoso mengingatkan Gubernur Anies agar bijaksana dalam memutuskan nasib akhir mata anggaran TGUPP. Namun, ia juga menimbang jika anggaran TGUPP ditanggung gubernur, bisa mengganggu kegiatan operasional gubernur. (J-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...gan/2017-12-27

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mendaki Gunung Rayakan Natal

- Dua Tokoh PKS Berpeluang Dampingi Sudrajat di Pilkada Jabar

- Beda Gubernur Beda Kebijakan, Delman kembali Boleh Beroperasi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
436
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan