tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kena TPPU, Harta Miliaran Rupiah Milik Bos Diskotek MG Disita BNN


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta bergerak dan tidak bergerak milik AS alias Rudi, bos Diskotek MG Internasional Klub, Tubagus Angke, Jakarta Barat

Penyidik BNN menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus narkotika.

Rudi masih berkeliaran bebas, tapi seluruh hartanya telah disita.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sejumlah aset milik Rudi telah disita.

Rudi dikenakan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Jalan Tol Brebes-Gringsing Tetap Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"BNN menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka di antaranya 1 unit rumah, beberapa dokumen keuangan dan izin pariwisata, 2 unit laptop, 2 unit brankas, dan 2 unit mobil," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Rudi memiliki 1 unit rumah mewah di Malibu City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kisaran harganya mencapai Rp 2 miliar.

BNN juga menyita dokumen, serta rekening milik Rudi.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka, kita juga amankan paspor, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lari jauh-jauh," ujar Arman.

Baca: Wanita Ini Ditemukan Tewas Terikat di Rumah, Bayinya Lemas 2 Hari Tak Makan

Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba. BNN juga mendapati adanya aktivitas laboratorium pembuatan narkoba jenis cairan.

Dalam kasus ini, penyidik BNN telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, MK (45) sebagai pengantar, dan AW koordinator lapangan.

Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-mg-disita-bnn

---

Baca Juga :

- Penggerebekan Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Berawal dari Aduan Warga

- Sempat Buron, Pengedar Narkoba di MG Klub Internasional Akhirnya Menyerahkan Diri

- Pelaku Jadikan Apartemen Green Lake Sunter Home Industri Ekstasi Kapsul

0
331
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan