tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Jawaban KPK Soal Tudingan Kuasa Hukum, Dakwaan Setya Novanto Tidak Konsisten


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merespon penasehat hukum Setya Novanto (SN), Maqdir Ismail yang menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa yang lain di kasus yang sama.

Atas hal ini, Maqdir Ismail meminta majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.

Menjawab itu, Febri menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto tentulah dakwaan Setya Novanto, dan dakwaan itu fokus pada perbuatan Setya Novanto.

"Dakwaan yang digunakan untuk SN, tentu itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," ungkap Febri, Rabu (20/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri memastikan secara umum, konstruksi dakwaan akan tetap sama dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

‎ Sementara itu, soal point eksepsi yang diajukan kubu Setya Novanto, itu akan dijawab dalam persidangan berikutnya.

Baca: KPK Tegaskan Nama Tiga Politikus yang Diduga Hilang Tetap ada di Dakwaan

"Terkait dengan eksepsi, jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut tentu akan kami sampaikan nanti di persidangan berikutnya," kata Febri.

‎Sebelumnya, penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya.

Untuk itu, dia meminta, majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.

"Tak ada konsistensi di surat dakwaan padahal mereka ini didakwa bersama-sama. Orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama nah ini tidak bukan hanya waktu tidak sama tempat juga tidak sama," tutur Maqdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Sebelum membacakan eksepsi di sidang, tim penasehat hukum Setya Novanto memperbandingkan antara tiga dakwaan para pelaku korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka yaitu, eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Menurut dia, tim penasehat hukum membandingkan mengenai nama orang-orang yang disebut sebagai teman peserta dan membandingkan nama-nama orang yang disebut dari masing-masing surat dakwaan ini dianggap sebagai penerima dari uang sejumlah uang berhubungan dengan perkara e-KTP.

"Kemudian yang penting lagi ada perubahan-perubahan misalnya satu orang yang menerima uang dalam satu dakwaan itu berbeda dengan dakwaan berikutnya dan berbeda lagi dengan dakwaan pak Novanto," kata dia.

Setelah membandingkan tiga surat dakwaan itu, dia menemukan adanya tidak konsisten. Salah satu contohnya adalah dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dia menjelaskan, di dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara Setya Novanto, Gamawan Fauzi menyangkal pernah menerima uang. Namun, di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiarto, Gamawan Fauzi dikatakan menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta USD.

Sementara itu, di dalam surat dakwaan Andi Agustinus, Gamawan Fauzi dikatakan hanya menerima uang Rp 50 juta. Lalu berbeda lagi di dalam dakwaan Setya Novanto dikatakan, Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko serta tanah di Kebayoran.

"Ini fakta-fakta yang berbeda bagaimana mungkin seseorang akan lebih bisa membela secara baik ketika didakwa bersama-sama, tetapi faktanya berbeda. Ini yang kami kritisi dari surat dakwaan," ujarnya.

Dia menegaskan, surat dakwaan itu harus jelas pasti dan cermat. Namun, jika membandingkan tiga surat dakwaan itu ada ketidakcermatan dari surat dakwaan itu kalau dibandingkan surat dakwaan lain.

"Oleh karena itu tentu saja nanti kita minta supaya dakwaan dibatalkan atau paling tidak dinyatakan tidak diterima," ujarnya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...idak-konsisten

---

Baca Juga :

- KPK Tegaskan Nama Tiga Politikus yang Diduga Hilang Tetap ada di Dakwaan

- Usai Sidang di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Beri Pesan untuk Kader Golkar

- Respon Yasonna Laoly Saat Namanya Kembali Terseret di Kasus E-KTP

0
273
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan