gunawan1303Avatar border
TS
gunawan1303
Anies Resmi Cabut 2 Raperda Terkait Reklamasi



Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12/2017) kemarin.

Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu.

"Nanti Pak Gubernur menambahkan, menyempurnakan kajian, menyempurnakan materi-materi Raperda Tata Ruang dan Zonasi itu sesuai dengan kebutuhan yang dipandang Pak Gubernur sekarang untuk Pemda DKI. Jadi lebih baik kami kembalikan supaya nggak gamang," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

https://m.detik.com/news/berita/d-37...kait-reklamasi


=============================================================================
Apakah Perda Reklamasi akan menghentikan Reklamasi yang telah berjalan?

Apakah 2 Ranperda yang dicabut ini yang diutak-atik adalah kewajiban pengembang membayar kontribusi 15% ke Pemprov?

Apakah dengan dicabutnya Perda ini, Kewajiban Pemprov bakalan di Nego lebih tinggi di Era Ahok atau malah di tiadakan?



emoticon-Motret emoticon-Motret
Polling
0 suara
Apakah Anis berani memaksa pengembang membayar kontribusi 15% ke Pemprov DKI?
Diubah oleh gunawan1303 17-12-2017 04:37
1
2.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan