seher.kena
TS
seher.kena
Tahun Depan Anies-Sandi Hentikan Pembangunan di Pulau Reklamasi, Begini Caranya
WARTA KOTA, GAMBIR - Pembangunan di proyek reklamasi Pulau di Teluk Jakarta dihentikan pada 2018 mendatang.

Anies Baswedan-Sandiaga Uno menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi dari pembahasan di DPRD DKI. Dua Raperda terkait reklamasi pulau akan disusun kembali dengan mengedepankan kepentingan publik.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat, membenarkan Pemprov DKI melakukan hal itu.

Gamal mengatakan, penarikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan tata ruang dalam Program legislatif Daerah (Prolegda) DKI 2018, akan berdampak pada masalah perizinan.

Salah satu perizinan yang dimaksud Gamal adalah izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. DKI tidak bisa menerbitkan IMB sebelum aturan tata ruang di pantai utara Jakarta itu disahkan.

"IMB kan untuk izin bangunan. Nah, bangunan yang boleh ada itu kan tergantung oleh dua Raperda tersebut," jelas Gamal saat dihubungi, Jumat (15/12/2017).

Terkait bangunan yang sudah ada dan belum memiliki IMB di salah satu pulau reklamasi, lanjut Gamal, itu merupakan kewenangan Dinas Cipta Karya.

Dia mengakui semua bangunan yang sudah ada itu memang tidak memiliki IMB, tetapi aturannya ada di Dinas Cipta karya.

"Pasti ada sanksinya, dan itu diatur di Cipta Karya," ujar Gamal.

Baca: Jokowi Jadi Sasaran Tembak Isu Reklamasi Teluk Jakarta

Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra, lagi-lagi bungkam soal bangunan reklamasi tersebut. Padahal, Gamal sudah meminta Benny menjawabnya.

"Nanti saya panggil Benny," kata Gamal.

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, seluruh bangunan di pulau reklamasi yang ada saat ini belum memiliki IMB.

Edy menyatakan, seluruh bangunan tersebut hanya akan dikenakan sanksi, meski saat ini sedang memproses perizinan tersebut.

"Harusnya mereka mengurus IMB dulu, meski sudah memiliki izin reklamasi. Sanksinya denda, ada rumusanya, tapi saya enggak bisa beritahu," ucap Edy.

Edy menjelaskan, dalam aturan mendirikan bangunan di pulau reklamasi, pemilik yang sudah memiliki izin reklamasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu baru mengajukan IMB ke PTSP DKI Jakarta.

Terkait jumlah bangunan dan pemilik bangunan pulau reklamasi, Edy mengaku tidak memegang data tersebut, lantaran merupakan tugas pengawasan Dinas Penataan Kota yang saat ini menjadi Dinas Cipta Karya.

"Proses IMB itu 28 hari paling cepat. Syaratnya ya harus ada dua Raperda itu sebelum keluarkan IMB," terang Edy. (*)

http://wartakota.tribunnews.com/2017/12/15/tahun-depan-anies-sandi-hentikan-pembangunan-di-pulau-reklamasi-begini-caranya

Ada pelanggaran ya
0
5.9K
64
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan