metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Buka Penyelidikan Upaya Merintangi Kasus Novanto


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Dugaan upaya merintangi penyidikan itu muncul saat Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.


'Benar ada penyelidikan dugaan obstruction of justice di perkara e-KTP pada rentang waktu 16 November 2017,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Desember 2017.


Febri mengatakan dalam penyelidikan ini, pihaknya mendalami adanya perbuatan dari pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus KTP-el.


Namun, Febri masih menutup rapat-rapat informasi siapa pihak yang tengah dibidik dalam penyelidikan ini. Dia beralasan pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.


'Tentu akan kami cermati lebih jauh. Tapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa, karena ini masih dalam tahap penyelidikan,' pungkas Febri.


Baca: KPK Pakai Strategi Khusus Usut Keterlibatan Pihak Lain di KTP-el


Pada 15 November 2017, tim penyidik KPK gagal menangkap Setya Novanto di kediamannya. Surat penangkapan dikeluarkan karena Novanto tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum korupsi KTP-el di lembaga Antikorupsi.


Diduga, rencana penangkapan Novanto telah bocor sejak tim KPK mengawasi pergerakan Novanto saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, pada siang harinya. Kemudian, pada 16 November 2017, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medica Permata Hijau.


Sampai akhirnya, tim penyidik mendatangi rumah sakit tersebut untuk membawa Novanto ke markas Antirasuah. Namun, upaya membawa Novanto alot karena keluarga menolak. Keesokan harinya, tepat pada 17 November 2017, Novanto dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dicek kesehatannya.


Setelah diperiksa, dokter mengizinkan penyidik KPK untuk membawa Novanto pada 19 November 2017. Kemudian, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu pun dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Pada hari itu juga, KPK memutuskan menahan Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.




Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/3N...-kasus-novanto

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Ultimatum Kubu Novanto Tidak Merintangi Sidang

- Bacakan Pledoi, Andi Narogong Minta Maaf

- KPK Bantah Ada Negosiasi di Kasus KTP-el

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
631
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan