indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Inilah 21 Entitas Investasi Ilegal




JPP, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi yang diidentifikasi pada Desember 2017.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/12/2017), mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Sebanyak 21 entitas itu yaitu PT Ayudee Global Nusantara dengan kegiatan usaha produk kecantikan Ayudee, PT Indiscub Ziona Ripav (aplikasi pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia (moonspacemall), PT Raja Walet Indonesia/Rajawali (sabun wajah blackwalet), CV Usaha Mikro Indonesia (pemberian sembako).

Berikutnya, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Forex Time Limited, XM Global Limited (perdagangan forex), Alpari (pialang berjangka), FX Primus Id, FBS-Indonesia (pialang online), Ayrex (broker opsi binary), Helvetia Equity Aggregator (aset manajemen).

Kemudian, Bitconnect (bitconnect coin), Ucoin Cash (produk Ucoin), ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (aset manajemen), PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo (investasi sarang burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (perdagangan, arisan motor dan arisan umrah), dan PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat supaya selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas pun secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Tongam mengatakan, peran serta masyarakat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi tidak masuk akal. (ant)


Sumber : https://jpp.go.id/keuangan/investasi...vestasi-ilegal

---

Kumpulan Berita Terkait KEUANGAN :

- Triwulan III 2017, Investasi PMA di Kaltim Tembus Rp2,98 Triliun

- Eropa-Timteng Minati Investasi Proyek Pesawat R80

- Tajun 2018, Industri Makanan dan Minuman Tetap Unggulan

0
670
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan