PNS, jadilah abdi Negara yang panutan ლ(・ヮ・ლ) jangan jadi beban o( ̄ー ̄)○☆
TS
babygani86
PNS, jadilah abdi Negara yang panutan ლ(・ヮ・ლ) jangan jadi beban o( ̄ー ̄)○☆
Makanlah apa yang menjadi hakmu. Jangan masukkan ke dalam kantongmu atau kedalam perutmu apapun yang bukan hakmu. Siapapun kamu, PNS atau bukan.
Quote:
Seperti kasus pejabat di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Lahmuddin yang berulang kali dijebloskan ke penjara. Dia terjerat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian diperuntukkan untuk wisata ataupun jalan-jalan.
Dana itu tak dinikmatinya sendiri, bersamanya ditetapkan pula dua tersangka lain salah satu di antara tersangka merupakan keponakan dari Lahmuddin sendiri.Tak hanya itu, dana yang diperuntukkan untuk bencana dengan nama anggaran tak terduga tersebut, juga dinikmati puluhan orang di Pemkab Pelalawan. Semuanya diminta Pidana Khusus Kejati Riau untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmati.
Lahmuddin ketika kasus ini terjadi pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pelalawan. Kala itu, tersangka menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab mengelola bantuan tak terduga. Dana yang harusnya digunakan untuk bencana dan sosial, ada digunakan untuk biaya wisata. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Quote:
Soal penegakan aturan, negeri ini dikenal sebagai pemilik dan pembuat peraturan yang teramat banyak dan baik-baik, masalahnya pada penerapannya. Jika ada yang berniat mau melaksanakan peraturan dengan baik, kita dukung. Jika cuma lips service, kita ingatkan, kritisi bahkan jewer kalau tak dijalankan atau hanya sekedar pencitraan. Dan jika dilanggar, kita mesti tegas untuk memintanya dibawa ke jalur hukum.
Selain Lahmuddin, Koran-koran juga pernah memberitakan tentang tujuh PNS di lingkup pemerintahan Sulawesi Tenggara yang dipecat secara tidak hormat karena telah melakukan kesalahan yang tidak dapat ditoleransi. 6 diturunkan pangkat, 1 pemberhentian sementara, dan 1 lagi pembebasan jabatan. Mereka terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Perbuatan tersebut jelas melanggar undang-undang ASN. Meski tidak disebutkan berapa kalinya, tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut.
Quote:
Tetapi dibalik fenomena itu, saya sangat percaya masih banyak PNS yang baik, sebagaimana saya juga percaya, kita juga percaya, ada usahawan atau non PNS yang culas. Dan prinsipnya sama, kebaikan, di mana saja akan selalu berbuah kebaikan, kejahatan akan berbuah kejahatan. Dan terhadap berbagai peraturan, percayalah, niat baik tidak pernah bisa dikalahkan oleh niat jahat. Ujiannya cuma satu: Kesabaran. Tetap rendah hati, rajin ibadah, dan tetap sabar. Insya Allah, akan ada jalan, percaya jalan itu ada. Karena itu, jangan mengubur mimpimu.
Dan terakhir, untuk sahabat-sahabat kami para PNS yang diakhir 2016 berjumlah 4.567.982 orang, jadilah abdi Negara yang panutan, jangan jadi beban.