Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Dana buat Parpol di APBD 2018 DKI Jakarta Naik 1.000%


DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kaget bukan kepalang melihat fantastisnya kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) yang tercantum dalam APBD 2018 DKI Jakarta. Bagaimana tidak, dana bantuan bagi parpol naik dari Rp1,8 miliar pada tahun ini menjadi Rp17,7 miliar di tahun depan. Naik hampir Rp16 miliar!



“Kenaikan ini apa dasar hukumnya? Apalagi jumlahnya sangat mencolok,” ujar Sumarsono, kemarin.



Dalam APBD 2018 DKI Jakarta yang disahkan lewat rapat paripurna DPRD pada 30 November lalu, Pemprov DKI menaikkan dana hibah untuk parpol, dari besaran bantuan Rp410 per suara yang diperoleh parpol di 2017, tahun depan naik jadi Rp4.000 per suara. Anggaran yang disiapkan pun jadi membengkak, dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar di tahun depan.



Kemendagri hingga saat ini masih menelaah kelayakan dari kenaikan besaran dana hibah itu. Dalam waktu dekat Kemendagri berencana memanggil Pemprov DKI untuk dimintai penjelasan atas kenaikan itu.



“Kita tengah mempertimbangkan untuk mencoret atau mengurangi dana hibah untuk parpol itu,” ucap Sumarsono.



Ia mengingatkan acuan besaran bantuan dana bagi parpol adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No 277/MK.02/2017. Dalam surat itu, besaran pengali untuk dana hibah parpol yang dicairkan melalui APBN 2018 ialah Rp1.000, atau lebih rendah daripada yang diusulkan di DKI.



Keputusan Menteri Keuangan Sri Mul­yani itu harus diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Tanpa ada revisi PP yang mengatur kenaikan tersebut, peraturan daerah atas kenaikan tersebut belum bisa dibentuk.



Atas dasar itu, Sumarsono menyebut Pemprov DKI tidak memiliki dasar hukum untuk menaikkan sendiri dana bantuan itu.



“Di daerah belum ada dasar yang cukup kuat untuk kenaik­an ini,” ucapnya.



Berhubung sifatnya sebagai dana hibah, Sumarsono menyebut penentuan nominal merupakan bagian dari diskresi gubernur. Angka Rp1.000 yang ditetapkan Menteri Keuangan RI hanya sebagai patokan. Besar­an di daerah bisa disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing.



Namun, kelayakan atas anggaran tersebut mesti dicermati mengingat dasar hukumnya belum ada.



“Kita akan cermati jumlah bantuan ini seperti apa posisi hukumnya. Kan tidak bisa kebijakan dibuat tapi lebih banyak mudaratnya. Saya kira sedang dievaluasi, tunggu saja minggu depan. Kita masih belum berikan keputusan dicoret atau dikurangi,” tutur Sumarsono.



Ikuti pusat

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano Ahmad mengakui pihaknya menyetujui kenaikan anggaran bantuan dana bagi parpol karena bantuan di tingkat pusat pun ikut naik. “Maka di daerah juga menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata dia.



Atas atensi Kemendagri itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi Kemendagri. Menurutnya, hal itu murni hak prerogatif dari Kemendagri.



Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji menuturkan kenaikan dana parpol itu telah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD saat menyusun RAPBD 2018.



“Di rapat itu, pemprov dan DPRD sepakat dengan angka Rp4.000 per suara,” ujarnya. (J-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...000/2017-12-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jadi Viral, Edaran Intoleransi Buru-Buru Dibatalkan

- Pulsa Mentari Setiap Saat Terambil

- Paripurna DPR Setujui Arief Hidayat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
343
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan