BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Balap sidang Setya Novanto kalah cepat sehari

Tersangka yang juga Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Kasus yang melibatkan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memasuki babak adu cepat sidang praperadilan melawan sidang pokok perkara. Drama balapan itu sangat menentukan karena sidang praperadilan dapat gugur kalau sidang perkara korupsi KTP elektronik dimulai.

Kubu Novanto kemungkinan kalah cepat sehari karena sidang pokok perkara akan disidangkan pada 13 Desember 2017. Sedangkan putusan praperadilan diagendakan pada 14 Desember 2017.

Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar perdana pada Kamis, 7 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan sidang pada pada Kamis (30/11/2017).

Pada sidang praperadilan itu, kubu Novanto menyatakan keberatan atas status tersangka karena ada putusan praperadilan pertama. Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan KPK tidak bisa menetapkan Novanto untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama setelah diuji keabsahannya oleh hakim praperadilan.

"Kami hanya melihat ada hal yang sama, yang diperlakukan sama, ditetapkan sama, padahal itu sudah diputus dalam praperadilan terdahulu," ujar Ketut melalui Kompas.com.

Setelah kuasa hukum Novanto membacakan gugatan praperadilan, Hakim Kusno menyatakan proses sidang praperadilan berlanjut. Kusno membeberkan agenda sidang yang ditetapkan bersama antara pengacara Novanto, KPK, dan hakim.

Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban KPK pada Jumat (8/12/2017). Sidang akan berlanjut pada Senin (11/12/2017) dengan menghadirkan tiga saksi dan ahli dari kubu Novanto.

Pada Selasa (12/12/2017) giliran KPK menghadirkan lima saksi dan ahli. Hakim akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.

"Supaya tidak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini," kata Kusno.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82, hakim praperadilan harus menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 hari. Artinya, masih ada peluang putusan praperadilan dipercepat sebelum sidang pokok perkara berlangsung di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah mengadendakan sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto pada Rabu 13 Desember 2017.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki mengatakan jadwal persidangan telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Jadwal tersebut juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Novanto akan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Keempat anggota majelis itu adalah hakim yang mengadili perkara e-KTP-elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; dan pengusaha Andi Narogong.

KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 31 Oktober 2017.

Lembaga anti rasuah ini menerbitkan surat perintah penangkapan Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam sampai terjadinya insiden kecelakaan mobil di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto ditahan di di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.

Status tersangka pertama itu gugur ketika hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto dalam sidang praperadilan meski banyak yang menyebutkan adanya berbagai kejanggalan.

Babak kedua praperadilan berlangsung. Novanto sementara masih kalah cepat sehari. Kalau semuanya sesuai jadwal, praperadilan gugur dan Novanto dapat melakukan pembelaannya dalam sidang e-KTP.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...h-cepat-sehari

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- AS akui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dunia geram

- Mengurai kusut izin pertambangan di Indonesia

- Bitcoin ditolak, tapi tetap kena pajak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
725
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan