BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mengurai kusut izin pertambangan di Indonesia

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (tengah), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris (kanan), dan Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut penyelesaian penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/12).
Indonesia termasuk negara terbesar dunia penghasil batu bara. Ribuan izin perusahaan tambang mineral dan batu bara pun berserak dengan segala kekusutannya.

Untuk mengurai kusut izin tambang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/12/2017).

Rapat koordinasi itu akan menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah atau tidak clean and clear. KPK telah memetakan, setidaknya ada 2.500 izin usaha tambang bermasalah.

KPK merekomendasikan agar ribuan Izin Usaha Pertambangan bermasalah itu dicabut. "Kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip Antaranews, Rabu (6/12/2017).

Persoalan izin usaha pertambangan seperti tumpang tindih lahan, tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta masalah pembayaran pajak. Semua berpotensi melanggar hukum.

Pahala mengatakan kisruh izin usaha pertambangan disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Penataan izin usaha pertambangan, kata Pahala, akan diselesaikan berbasis provinsi.

Total izin usaha pertambangan yang ada hingga saat ini berjumlah 9.353 IUP dengan 9.074 IUP yang masuk dalam pangkalan data (database) Ditjen Minerba. Dari jumlah itu hanya da 6.565 IUP yang dinyatakan clean and clear dan 2.509 IUP masuk kategori tidak clean and clear. Dari 6.565 IUP yang masuk clean and clear itu ada 3.078 IUP yang habis masa berlakunya sampai Desember 2016 karena dicabut selama koordinasi dan supervisi KPK dan tidak ada dalam pangkalan data. Provinsi terbanyak yang izin usaha tambangnya bermasalah adalah Kalimantan Selatan sebanyak 343 izin.

Pada Juni lalu, Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil penelitian mengenai kerawanan dan risiko korupsi pada pemberian izin pertambangan. Ketidakjelasan mekanisme pelelangan wilayah izin usaha pertambangan jadi salah satu titik utama rawan korupsi.

Kerawanan lain yang berpotensi korupsi karena sistem audit keuangan dan pertambangan lemah, penegakan hukum lemah, kurang transparansi dan akses publik pada informasi mengenai IUP. Koordinasi antarinstansi pemerintah juga lemah dan belum kuat kerangka peraturan dalam mendukung tata kelola pertambangan.

Praktik korupsi dan penyimpangan dalam pemberian IUP terjadi terutama karena pemerintah daerah yang tak siap dengan desentralisasi dan penerbitan aturan pelaksana UU Minerba 2009 lambat. Pemerintah daerah membuat peraturan pelaksana menurut versi masing-masing.

Setelah berlaku UU Pertambangan tahun 2009 masih ada IUP eksplorasi diberikan tanpa lelang. Korupsi dalam penerbitan izin juga bisa terjadi saat perusahaan memiliki lebih dari satu IUP namun tak berkegiatan apapun atau malah menyalahgunakan IUP untuk kegiatan lain misalnya penebangan hutan.

Penyimpangan aturan izin tambang semakin menjadi karena keinginan pemda mengejar target pendapatan daerah dan ada kontestan politik dalam pemilihan daerah. Perusahaan atau izin usaha tambang menjadi sumber dana bagi calon kepala daerah.

Kisruh izin usaha tambang itu telah menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor ini hingga triliunan, Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pertambangan mineral dan batu bara tahun 2011 mencapai Rp6,37 triliun, mengalami peningkatan sampai dengan tahun 2014 hingga Rp19,3 triliun.

Data tahun 2015 adalah realisasi penerimaan hingga semester 1 dengan nilai Rp11,38 triliun. Tahun 2016 penerimaan PNBP sektor ini mencapai Rp15,76 triliun. Pada semester awal 2017 sebesar Rp10,49 triliun atau sekitar 59,1 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp17,73 triliun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-di-indonesia

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bitcoin ditolak, tapi tetap kena pajak

- Banjir mengepung Aceh

- Postur tambun TGUPP DKI

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
6.9K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan