Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Raperda Tata Ruang Reklamasi Dicabut dari Prolegda


PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda).



Di bawah kepemimpinan gubernur yang baru, pemprov ingin mengkaji ulang substansi yang terkandung dalam raperda tentang pulau reklamasi tersebut.



"Beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) akan me-review dulu masalah tata ruang," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota Jakarta, kemarin.



Ia mengaku tidak tahu poin-poin yang akan ditinjau ulang.



Ia juga menyebut belum ada arahan khusus dari Anies perihal itu.



"Yang jelas penarikan dilakukan untuk mengkaji ulang materi dari raperda yang mengatur tata ruang, termasuk di pulau-pulau reklamasi tersebut. Ini instruksi Pak Gubernur," ujar Yayan.



Usulan pembahasan Raperda tentang Tata Ruang itu sebelumnya sempat diusulkan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebelum lengser dari jabatannya pada pertengahan Oktober lalu.



Surat usulan tersebut kemudian dikembalikan DPRD untuk direvisi.



Pada November lalu, Anies kembali bersurat kepada DPRD untuk menarik pembahasan Raperda tentang Tata Ruang tersebut.



Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Merry Hotma menuturkan, Pemprov DKI yang mengajukan penarikan raperda itu.



Padahal, DPRD telah berencana untuk memulai kembali pembahasannya pada 2018.



"Pemda yang menarik. Mereka yang mengusulkan di awal, tapi ketika kita mau penelitian akhir, ditarik sama pemda," tuturnya saat dihubungi, kemarin.



Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat menambahkan, penarikan raperda tentang tata ruang tersebut akan berdampak langsung pada para pengembang pulau reklamasi.



Tanpa raperda yang menjadi payung hukumnya, sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi tidak dapat diterbitkan Pemprov DKI.



"Konsekuensinya, perizinan enggak bisa jalan. Penerbitan IMB itu untuk izin bangunan. Bangunan apa saja yang boleh ada itu tergantung Perda Tata Ruang," kata Gamal. (Nic/J-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...gda/2017-12-05

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Peran Perempuan Mesti Dimaksimalkan

- Lingua Rekaman Baru Karya Lama

- Anies Targetkan LRT Beroperasi Juli 2018

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
927
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan