fachrizoeAvatar border
TS
fachrizoe
TANTANGAN TELEVISI LOKAL DI ERA DIGITAL
Fachri Z. Munntaha
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)


Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dewasa ini, telah memengaruhi dunia penyiaran di Indonesia dan memunculkan fenomena baru . Munculnya media baru bisa dikatakan bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan internet sekaligus. Teknologi komunikasi dan informasi baru (new media) lambat laun mengambil alih hampir semua kemampuan yang dimiliki oleh media konvensional, bahkan pada titik tertentu new media memberikan lebih dari apa yang bisa diberikan oleh media konvensional. Hal ini menjadikan sebuah fenomena di mana teknologi komputer dan internet yang bersifat interaktif membaur dengan teknologi media komunikasi konvensional yang bersifat masif.
Wiwik Novianti (2013) dalam artikelnya yang berjudul Televisi Lokal Dan Konsentrasi Kepemilikan Media yang dimuat Jurnal Observasi Vol.11 No.1 mengatakan bahwa Industri media, khususnya televisi, di Indonesia berkembang sangat pesat apalagi sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang tersebut sebagai payung lahirnya stasiun-stasiun televisi lokal di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mengusung semangat keragaman isi dan kepemilikan, stasiun televisi lokal tumbuh subur di Indonesia. Adanya fenomena konsentrasi kepemilikan media di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi televisi lokal menghadapi fenomena ini tentu akan terjadi peralihan sistem penyiaran dari analog ke sistem penyiaran digital. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan dampak di berbagai bidang, terutama bagi keberlangsungan kehidupan media-media lokal.
Mengingat tidak semua media lokal telah memiliki kekuatan untuk mengimbangi perubahan-perubahan yang harus dihadapinya. Perubahan format dari analog ke digital, membuat beberapa media lokal harus berjuang keras, karena tidak saja faktor finansial yang cukup besar, namun faktor infrastruktur dan sumber daya manusia juga banyak yang masih belum siap. Nuraini Cahyaningrum (2013) dalam artikelnya yang berjudul Keberadaan Televisi Lokal di Era Digitalisasi yang dimuat di Jurnal Observasi Vol.11 No.1 mengatakan bahwa televisi lokal hadir di tengah-tengah digitalisasi media menghadapi berbagai macam hambatan, banyak yang meprediksi televisi lokal akan mengalami kemunduran dalam menghadapi era digitalisasi media ini. Faktor seperti sumber daya manusia dan pembiayaan merupakan hal yang menghambat pertumbuhan televisi lokal secara umum maupun dalam menghadapi era digitalisasi televisi .
Pada prinsipnya penerapan digitalisasi televisi ini adalah perubahan pada bentuk analog ke sistem digital di dalam perangkat televisi itu sendiri. Sehingga semuanya dirasakan menjadi lebih mudah dan efektif, meskipun pada pelaksanaan pengubahan televisi analog ke digital ini juga menimbulkan pendapat-pendapat yang pro dan kontra dari berbagai pihak. Alasan kuat yang membuat digitalisasi televisi ini menjadi sebuah hal yang penting bagi lembaga penyiaran televisi ini, di antaranya karena adanya peraturan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital. Peraturan ini menargetkan bahwa pada tahun 2018, semua siaran televisi di Indonesia sudah menggunakan sistem digital dan perlahan bisa meninggalkan sistem yang analog.
Berbagai polemik yang muncul mengenai peraturan televisi digital ini, banyak pihak yang tidak setuju dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Setelah bergulir cukup lama akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
Meskipun peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, namun teknologi tidak akan berhenti begitu saja. Artinya, sebagai bagian dari masyarakat dunia, digitalisasi televisi bisa saja tetap ada, tapi entah kapan bisa diterapkan di Indonesia.
Saat ini telah ada beberapa stasiun televisi yang sudah mengaplikasikan sistem digitalisasi pada televisi. Seperti media media televisi besar sudah mengaplikasikan sistem digitalisasi. Pengaplikasian sistem digitalisasi televisi tidaklah mudah, harus banyak langkah yang dilalui sebuah stasiun televisi untuk berpindah ke digital. Banyak dana yang harus dikeluarkan sebuah stasiun televisi untuk mengubah sistem analognya ke sistem digital. Dari mulai penyediaan perangkat yang baru, hingga regulasi atau peraturan pemerintah di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki keputusan sejak ditolaknya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai televisi digital.
Televisi lokal dalam menghadapi digitalisasi televisi memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan televisi lokal pada era digitalisasi televisi ini, apabila televisi lokal bisa melewati fase perubahan sistem analog ke sistem digital maka televisi lokal akan bisa memiliki hak yang sama dengan televisi lainnya untuk mengembangkan siarannya atau saluran tambahan. Keberadaan televisi lokal akan bisa setara dengan televisi-televisi lainnya dalam mengembangkan materi konten siarannya.
Namun, apabila televisi lokal tidak bisa menghadirkan perangkat untuk digitalisasi televisi, dan masih menggunakan sistem analog, maka akan tertinggal dari televisi-televisi yang lain, baik itu dari sisi kualitas siaran, perolehan iklan, dan lainnya. Kecuali apabila nantinya pemerintah tidak akan secara total menghilangkan sistem analog, televisi lokal masih dapat ditayangkan ke khalayak. Hal ini pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada institusi televisi lokal itu sendiri, apakah mampu melawati perubahan ke era digital ini atau tidak.
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.8K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan