tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pancing Pembawa Kabur Uang Rp 2 Miliar, Dua Pria Diculik dan Disekap


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang menculik dan menyekap dua pria, Selasa (28/11/2017).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan mengatakan, dua korban bernama Karsito dan Riki.

"Keduanya diculik dan disekap di waktu yang berbeda. Karsito disekap dari 21 November, sementara Riki dari 25 November. Mereka semua disekap di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur," ungkap Hendy.

Berangkat dari laporan istri Karsito ke Polda Metro Jaya, lantaran suaminya tidak pulang-pulang dari kantornya, polisi memeriksa tempat kerja Karsito.

Karsito, yang tercatat sebagai warga Jati Asih, Bekasi, bekerja di Hotel Puri Mega, Jakarta Timur.

"Istri korban mengaku korban sempat menelepon dan memberi kabar ia tidak bisa pulang, lalu setelah itu tidak bisa ditelepon lagi. Kami cek semua CCTV di tempat kerja korban. Dan dari hasil pengembangan, kami temukan lokasi penyekapan korban. Ternyata bukan hanya Karsito yang disekap. Ada korban lain bernama Riki," beber Hendy.

Hendy menambahkan, penculikan terhadap Riki juga sudah dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polsektro Ciracas, beberapa hari lalu.

Ketiga tersangka yang diciduk, kata Hendy, bernama Anjar Pramono, Ronald Johan, dan Sepi Mularsih.

Mengenai motif penculikan, Hendy menjelaskan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah bisnis.

Pelaku utama, Anjar Pramono, mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran uangnya dibawa kabur oleh seseorang.

"Pengakuannya sebesar Rp 2 miliar. Untuk memancing orang yang bawa kabur uangnya ini muncul, Anjar mengajak teman-temannya untuk melakukan penculikan dan penyekapan," jelas Hendy.

Baca: Rekening Diblokir KPK, Fredrich Sebut Biaya Hidup Setya Novanto Disokong Teman-temannya

Dua korban, yakni Karsito dan Riki, diyakini Anjar bisa membuat si pembawa kabur uang ini keluar dari persembunyian, dan melunasi utang tersebut.

"Jadi dua korban ini diyakini pelaku memiliki afiliasi dengan orang yang bawa kabur uang milik Anjar. Kedua korban tidak saling kenal, tapi mereka kenal si pembawa kabur uang," tutur Hendy.

Selain ketiga tersangka yang ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lain yang diduga turut andil dalam penculikan Karsito dan Riki.

Anjar dan rekan-rekannya dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ik-dan-disekap

---

Baca Juga :

- Jonru Dilimpahkan Kepada Kejaksaan, Pelapor: Ikuti Saja Seperti Air Mengalir

- Berkas Lengkap, Jonru Ginting Diserahkan Polisi Kepada Kejaksaan

- Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Belum Ada Perkembangan Signifikan

0
320
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan