tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Uji Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK Timbulkan Kecurigaan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menuturkan
DPR diam-diam akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propert test) terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/11/2017).

Informasi yang diperoleh menyebutkan proses seleksi hanya dilakukan terhadap calon tunggal yaitu Arief Hidayat, saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Masa jabatan Arief akan berakhir April 2018 mendatang. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan.

"Ada dua hal yang perlu dicermati," kata Emerson dalam keterangan tertulis, Minggu (26/11/2017).

Pertama, proses seleksi yang diam-diam ini melanggar Pasal 19 UU MK yang menyebutkan Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

"Keberadaan calon tunggal Hakim MK yang akan dipilih Komisi Hukum DPR (Komisi III) memunculkan kecurigaan adanya kongkalingkong antara calon dengan DPR," kata Emerson.

Padahal sebelumnya, kata Emerson, pada tahun 2014 proses dilakukan secara terbuka, melibatkan tim pakar atau tim panel dan calonnya lebih dari dari satu orang.

Baca: Ini Tujuan Digelarnya Kongres Nasional Alumni 212

Kedua, rekam jejak Arief Hidayat saat menjabat sebagai Hakim Konstitusi perlu dilihat secara utuh.

Pada tahun 15 Maret 2016, Arief pernah dijatuhi hukuman etik terkait skandal memo untuk kerabatnya di Kejaksaan.

"Arif terbukti memberikan katebelece, atau selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman. Arief menulis Zainur adalah salah satu kerabatnya," jelas Emerson.

Sejak Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua, Emerson mengatakan Koalisi Selamatkan MK sekurangnya mencatat 5 (lima) putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi.

Pertama, perluasan objek praperadilan.

Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca: Erupsi Gunung Agung, Citilink Batalkan Penerbangan Rute Surabaya-Lombok

Ketiga, larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, mantan terpidana (korupsi) dapat mengikuti Pilkada di Aceh.

Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi.

"Selain itu fungsi pengawasan di internal MK di era Arief juga buruk, hal ini ditandai oleh OTT KPK pada tahun 2017 yang menangkap Patrialis Akbar, Hakim MK karena diduga terima suap oleh pihak yang terkait dengan permohonan uji materi UU di MK," tuturnya.

"Selaku Ketua MK, kata Emerson, Hakim Arief pada tahun 2017 pernah dilaporkan Koalisi ke Dewan Etik MK karena tidak mematuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

"Pelaporan hanya ketika menjadi Wakil Ketua MK, namun saat menjadi Ketua MK tidak melaporkan kekayaan atau memperbarui kekayaan," imbuhnya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kan-kecurigaan

---

Baca Juga :

- Tangis Bahagia Pemohon Kolom Penghayat Kepercayaan

- Kini Penghayat Kepercayaan Bisa Tulis Data Agama di KTP dan Kartu Keluarga

- Effendi Gazali: Keterangan Ahli Perkuat Argumen Permohonan Uji Materi PT 20 Persen

0
312
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan