metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Istri Novanto tak Mau Omong Sepatah Kata


Jakarta: Deisti Astriani Tagor mengunjungi suaminya Ketua DPR RI Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia keluar dari Rutan sekitar pukul 12.03 WIB, Kamis, 23 November 2017.


Namun, perempuan yang mengenakan kemeja biru motif garis-garis dengan dibalut kerudung biru itu memilih bungkam saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Dia buru-buru masuk ke mobil Fortuner hitam dengan pelat nomor B 1481 PQH.


Sebelum Deisti, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulhendri Hasan lebih dulu datang ke Rutan KPK. Dia ingin untuk melihat langsung kondisi Novanto.


'Saya memberikan buku kepada beliau. Buku ini judulnya 'Renungan Kalbu',' kata Zulhendri.


Zulhendri berharap buku itu  membuat Novanto mendapat pencerahan. Dia mendoakan Ketua Umum Partai Golkar itu lebih kuat dan tabah dalam menghadapi proses hukum kasus KTP elektronik.


'Mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan apa yang dihadapi tentu beliau kuat dan tabah yang namanya inilah dinamika kehidupan,' ujarnya.


Novanto adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP eletronik. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.


Kasus ini sebelumnya sudah menyeret Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri: Irman dan Sugiharto. Bersama Novanto, mereka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el. 


Baca: Novanto Sudah Bisa Dikunjungi


Novanto dan Andi Narogong diduga mengatur proyek ini sejak proses penganggaran hingga pengadaan. Keduanya disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.


Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/9K...g-sepatah-kata

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Cecar Damayanti Soal Berkas Administrasi Anggota Dewan

- KPK akan Pelajari Laporan Harta Kekayaan Novanto

- Ganjar Pranowo Sebut Kesaksian Nazaruddin Rekayasa

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
12.4K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan