phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
ICW Curiga Kekayaan Setya Novanto yang Sebenarnya
Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mulai 31 Oktober 2017.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW Donal Fariz mengatakan Setya Novanto berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang karena jumlah harta bendanya terindikasi melebihi jumlah harta yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK pada 2015.

Donal mengatakan pada LHKPN 2015 itu Setya Novanto memiliki harta sebesar Rp114,769 miliar. Harta itu berupa bangunan tanah, giro, dan lain-lain.

"Yang menjadi pertanyaan kami, tentu KPK harus menelusuri LHKPN itu dilaporkan secara benar atau tidak. Kalau dari beberapa teman yang ahli di bidang properti, untuk rumahnya saja yang ditempati hari ini nilainya lebih dari LHKPN yang dilaporkan. Sejumlah pihak menaksir harganya lebih dari Rp200 miliar," kata Donal di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Donal menganggap, KPK perlu menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang saat menyelidiki dugaan korupsi Setya Novanto. Menurut Donal, ada dugaan, dana dari proyek pengadaan e-KTP disalurkan melalui transaksi berlapis-lapis (layering).
Dia mengatakan, hal terbukti dari keterangan terdakwa proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan.

"Itu digunakan untuk menyamarkan asal usul uang," kata dia.

Novanto diduga menerima uang ratusan miliar rupiah dari total anggaran proyek e-KTP. Anggaran proyek e-KTP tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun, dan menurut audit BPKP kasus itu diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Pada Juli lalu, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih juga menduga Setya Novanto terlibat pencucian uang dari proyek e-KTP. Yenti beralasan, perkara korupsi e-KTP sudah terjadi sejak 2009, sehingga ada banyak waktu bagi Novanto menggunakan uangnya. Kata Yenti, dipakai apapun uang tersebut, akan termasuk dalam upaya pencucian uang.

"Bagaimana pencucian uangnya, ya harus ada pencucian uang. Karena kejahatan korupsinya 2009. Kalau bukan pencucian uang, lalu apa namanya? Mereka menerimanya 2010-2011, sudah menerima uang dan menikmati uang itu. Kalau aliran korupsi dari 2010 itu, dipakai apapun sudah pencucian uang. Bagaimana mungkin tidak, ini sudah lama sekali," kata Yenti Garnasih kepada KBR, Senin (17/7/2017).

http://kbr.id/terkini/11-2017/icw_cu...nya/93587.html


coba tanya modusnya sama si nazar bendum demokrack pasti tahu cara nyuci duit malingnya
biasanya ditanam di saham emoticon-Ngakak
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan