BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ramai-ramai menolak permintaan Setnov

Presiden Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan pers usai menghadiri Simposium Nasional Kebudayaan di Jakarta, Senin (21/11/2017).
Sejak dirinya berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPR RI Setya "Setnov" Novanto menyatakan kebutuhan perlindungan hukum dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Minggu silam (12/11/2017), misalnya, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyatakan perlunya perlindungan hukum bukan hanya dari Jokowi. "...termasuk pada polisi dan TNI," tutur Fredrich dikutip Tempo.co.

Padahal ketika itu Setnov belum berstatus tersangka (untuk kedua kali) dan masih sebatas saksi bagi pengadilan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana. Sembari meminta perlindungan hukum, Setnov juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dengan alasan bahwa kedatangannya harus seizin Presiden RI.

Namun segala permintaan itu tak bersambut. Tak seorang pun memenuhinya. Bahkan Jokowi, di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengaku tak habis pikir bagaimana ada permintaan perlindungan hukum.

"Maksudnya bagaimana?" tanya Jokowi dalam Sindonews. Sementara dilansir Kompas.com, Jokowi berujar; "Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah."

Jokowi menegaskan lagi perkataannya pada 15 November seusai Setnov meminta izinnya untuk diperiksa KPK. "Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," katanya (h/t Katadata).

Polri pun enggan menggubris permintaan perlindungan hukum dari Setnov. Bahkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa permintaan Setnov seolah ingin mengadu domba institusinya dengan KPK.

Lagi pula, tak lazim dan tak bisa dibenarkan jika siapa pun yang berstatus tersangka meminta perlindungan hukum ke polisi atau penegak hukum lain. "Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK," kata Setyo.

Permintaan Setnov juga mengarah ke TNI. Lagi-lagi gayung tak bersambut meski belum ada perwira TNI yang berkomentar.

Menurut ahli tata negara Mahfud MD, permintaan Setnov itu salah alamat karena TNI bukan aparat penegak hukum. "TNI itu melindungi kedaulatan dan ideologi negara," ujar mantan anggota DPR RI dan Menteri Pertahanan ini dikutip Republika.

Mahfud pun menilai sikap Jokowi sebagai Presiden RI sudah tepat. Jokowi dikatakan justru sedang melindungi proses penegakan hukum dan bukan melindungi tersangka.

Bahkan Jokowi secara tidak langsung juga melindung Setnov dengan membiarkan KPK mengambil tindakan agar Setnov diproses sesuai hukum yang berlaku. "...KPK sudah melindungi dia dengan baik," imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun meminta Setnov menjalani proses hukum dengan jantan dan mengakui bila memang bersalah. Sementara pihak lain cukup mengikuti proses hukumnya saja. "Kita jaga saja proses hukumnya," katanya.

Penolakan juga disampaikan kubu Komisi III DPR RI. Fredrich meminta perlindungan hukum kepada Komisi III, tapi menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa, komisinya tak berhak memberikan perlindungan (h/t detikcom).

"Tapi sebagai pribadi jangan sampai hak-hak Pak Novanto dirugikan oleh apa pun yang berkaitan dengan urusan KPK ini," ujar Desmond.
Mulai Fokus
Dua hari berada di ruang tahanan KPK, Setnov terlihat mulai fokus menghadapi kasusnya. Indikasinya adalah bagaimana Setnov, menurut Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, sudah iklhas untuk melepas jabatan Ketua DPR RI dan Partai Golkar (h/t JPNN).

Gelagat keseriusan Setnov menghadapi kasusnya juga diperlihatkan dengan menunjuk pengacara senior Otto Hasibuan sebagai tambahan kuasa hukumnya. Bahkan Otto, yang antara lain pernah membela Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan pada Oktober 2016, mengambil alih peran juru bicara.

"Jadi selanjutnya kalau banyak pertanyaan, tanya beliau yang lebih hebat," kata Fredrich.

Otto pun langsung mengunjungi Setnov di rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin. Otto menjelaskan Setnov siap menjalani proses hukum.

"Itu yang penting dulu, proses hukum dihargai dan akan siap diikutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mintaan-setnov

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dakwaan korupsi lingkungan menjerat Nur Alam

- Kursi Ketua DPR dan partai Golkar setelah Setnov ditahan

- Rokok elektrik akan dicekik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
19.7K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan