BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ancaman pidana buat para pelindung Novanto

Setya Novanto saat memberikan sambutan di gedung baru Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/11). Para pelindungnya bisa kena ancaman pidana 3-12 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa orang di sekitar Setya Novanto. Salah satunya Hilman Mattauch, kontributor Metro TV yang juga mengemudikan mobil Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kemungkinan Hilman yang sengaja melindungi Novanto.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan orang lain celaka.

Jika memang terbukti melindungi Setnov, lanjut Febri, akan ada risiko pidana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor tentang menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak berupaya melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP.

"Ancaman hukumannya cukup berat yakni 3 sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri, Jumat (17/11/2017) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Hingga kini, belum ada klarifikasi dari Hilman atau dari pengacaranya.

Ancaman serupa juga bisa mengarah buat pengacara Novanto, Fredrich Yunardi. Selama ini, pembelaan Fredrich buat kliennya dinilai berlebihan. Fredrich bahkan juga mengaitkan pihak-pihak lain demi kliennya.

Ia sempat menuding Wakil Presiden Jusuf 'JK' Kalla membuat gaduh karena berkomentar tentang kasus E-KTP. Menurut JK, KPK tak perlu izin Presiden untuk memeriksa Novanto. Fredrich bahkan meminta Polri dan TNI melindungi Novanto.

Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas Tampubolon, pernyataan Fredrich itu, sempat menjadi pembicaraan beberapa kalangan pengacara. Tapi itu tetap sah dilakukan selaku advokat.

"Seorang lawyer boleh melakukan semua cara untuk membela kliennya. Tetapi pertama-tama harus melihat kepentingan klien dalam semua hal. Dia harus tunduk pada ketentuan hukum," ucapnya ketika dihubungi detik.com, Jumat (17/11/2017).

Tapi yang jadi soal adalah, Fredrich pernah menyarankan kliennya agar tak taat hukum. Minggu (12/11/2017) lalu. Fredrich menyarankan Novanto agar mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Kalau itu saran yang tidak benar. Karena kalau ada pemanggilan harus menaatinya, bukan melawan atau menantang. Kecuali memang kalau kecelakaan atau halangan yang tidak dapat dihindari," kata Thomas.

Akibat saran ini, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), melaporkan Fredrich ke KPK karena diduga telah merintangi penyidikan.

Menurut koordinator PAP-KPK, Petrus Selestinus, tindakan Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto telah memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam UU itu, disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman penjara.

Fredrich mempersilakan siapa saja melaporkan dirinya kepada pihak berwenang jika dianggap melanggar aturan. "Silakan saja, orang kan punya hak lapor," ujar Fredrich, Sabtu (18/11/2017), seperti dikutip dari Kumparan.com.

Dalam kasus korupsi E-KTP, pasal obstruction of justice sudah membuat dua orang jadi tersangka. Markus Nari, kolega Novanto di DPR dan Golkar ditetapkan jadi tersangka karena diduga menekan Miryam S Haryani mencabut kesaksian di BAP,

Miryam, yang menuruti tekanan Markus, jadi tersangka dan divonis lima tahun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...indung-novanto

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Banjir mulai meluas dan apel siaga bencana

- Benarkah Jakarta merupakan kota paling tidak toleran

- Jangan-jangan kita juga suka main hakim sendiri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
16.9K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan