victimofgip4444Avatar border
TS
victimofgip4444
Divonis 1,5 Tahun Bui, Buni Yani Tak Ditahan
Jakarta - Buni Yani divonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Bui

Usai pembacaan vonis, pengacara Buni, Aldwin Rahadian, sempat mengonfirmasi ulang tentang hal itu. Hakim pun mengamini.

"Majelis yang terhormat, karena tadi ribut kita maaf, saya tidak mendengar perintah apapun untuk eksekusi, tidak ditahan bukan?" tanya Aldwin.

"Ya ya," jawab hakim.

Atas putusan ini, Buni akan mengajukan banding. Buni akan menjalani hukuman pidana penjara apabila putusannya itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Buni tidak akan ditahan apabila dia menang di tingkat berikutnya hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani: Allahu Akbar!

Sebelumnya hakim menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Buni pun divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/fjp)


https://m.detik.com/news/berita/d-37...ni-tak-ditahan

Kasihan panastaik gagal crot


emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
3.9K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan