tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Masih Berharap Bebas


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani berharap bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dakwaan memberikan keterangan tidak benar dalam kasus korupsi e-KTP.

"Biasa saja. Berharap bebas," kata Miryam sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam bahkan mengatakan dirinya sangat siap untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim "Kamu nggak lihat saya seger kayak gini?" kata dia.

Baca: Sudah Berhenti Suntik Hormon Testosteron, Tapi Tubuh Evelyn Masih Penuh Bulu

Miryam sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan sura tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Jaksa KPK menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan membuktikan tidak benar Miryam berada dalam tekanan dan ancaman penyidik KPK saat memintai keterangan Miryam saat penyidikan korupsi e-KTP.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Diberikan kesempatan membaca dan memeriksa mengoreksi sebelum ditandatangani," ungkap jaksa

Lebih lanjut, jaksa mengatakan baik dari saksi ahli psikologis mengungakapkan tidak ada tekanan terhadap Miryam. Apalagi keterangan yang diberikan Miryam saat penyidikan sistematis, dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Jaksa menilai perbuatan Miryam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan timdak pidana korupsi, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penganan perkara korupsi e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan serta menodai kemuliaan sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan dan Miryam selaku anggota DPR RI tidak memberikan teladan pada masyarakat dengan merusak nillai nilai kejujuran.

Sementara hal yang meringankan Miryam adalah masih memiliki tanggung keluarga. Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...berharap-bebas

---

Baca Juga :

- Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Mengganggu Kinerja DPR

- Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden

- GMPG Ingatkan Pengacara Setya Novanto Jangan Bawa-bawa Presiden untuk Lawan KPK

0
245
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan