Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pengamat : Warga Sipil Mudah Mendapatkan Senjata Api


ASAL senjata api milik Rian Helmi yang digunakan untuk membunuh istrinya Letty Sultri pada Kamis (9/11) di klinik Azzahra Medical Center, Kramat Jati, Jakarta Timur masih diselidiki. Dua pucuk senjata api jenis jenis revolver rakitan dan FN disita polisi dari tangan Helmi ketika menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.



Guru Besar Kriminologi UI, Adrianus Meliala mengungkapkan, kasus pembunuhan Helmi terhadap istrinya dengan cara menembak dengan senjata api membuktikan bahwa mendapatkan senjata api begitu mudah. Bahkan, seorang sipil nyatanya bisa membeli dengan cara memesan dalam sebuat situs online.



“Mudah mendapatkannya, beli di situs online juga ada,” ungkap Adrianus, Minggu (12/11).



Menurut Adrianus, selama ini aparat penegak hukum pun sudah tau bahwa senjata api bisa didapat dengan cara yang begitu mudah. Namun mereka juga tidak bisa menindak bila tidak ada unsur pidana.



“Polisi sudah tau hal itu. Tapi selama unsur pidana tidak ada, polisi tidak bisa apa-apa,” kata dia.



Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (9/1/) pukul 14.00 WIB di klinik Azzahra, Jakarta Timur. Saat pelaku datang, Letty ke luar ruangan menghampirinya. Tak berapa lama, korban dan pelaku terlibat cekcok.



Kemudian korban langsung masuk ke dalam ruangan sambil meminta tolong. Seorang saksi Nabila, menghampiri dan melihat pelaku membawa senjata api. Mengetahui pelaku membawa senjata api, saksi ketakutan dan berlari. Tak lama berselang, terdengar suara letusan tembakan sebanyak enam kali.



Kasubbag Ops Patroli Siber Polri, AKBP Susatyo Purnomo menyampaikan, pihaknya baru mendengar adanya penjualan senjata api di situs online. Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan adanya situs yang menjual senjata api secara bebas.



“Kami akan monitoring, sebab tidak segampang itu menjual senjata api,” ujar Susatyo.



Apabila ditemukan, kata dia, pihaknya tidak akan segan menindak. Sebab perbuatan tersebut ilegal dan melanggar hukum.



Menurut dia, selama ini pelanggaran yang ditemukan di dunia maya, hanya mengacu pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dalam UU ITE tersebut konten yang dilarang dan dianggap melanggar adalah konten yang mengandung empat unsur. Di antaranya adalah pencemaran nama baik, asusila, SARA dan pengancaman.



Sedangkan, untuk jual beli barang ilegal termasuk senjata api mengacu pada peraturan lain. “Bisa saja kita tindak, bukan hanya situsnya yang akan kami blokir kalau ketahuan, pelakunya juga akan ditangkap,” tegas dia. (OL-7)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...api/2017-11-12

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Penyatuan Golongan Listrik Sederhanakan Perhitungan Tarif

- Presiden Bertemu dengan Orang Indonesia Tertua di Filipina

- PPP Nyatakan Dukungan kepada Khofifah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
465
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan