dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penganut Aliran Kepercayaan Tolak Ubah Kolom Agama di KTP
Penganut Aliran Kepercayaan Tolak Ubah Kolom Agama di KTP

Ahmad Mustaqim - 10 November 2017 18:51 wib

 

Sidang pengujian Undang Undang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi Jakarta terkait keberadaan penghayat kepercayaan, 23 Januari 2017, Ant - Widodo S Jusuf

Yogyakarta: Penganut aliran kepercayaan di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK). Namun, mereka menolak mengubah isi kolom agama di dalam KTP. 

Suroso, Ketua Cabang Palang Putih Nusantara 'Kejawen Urip Sejati' mengatakan, sangat senang dengan keputusan MK itu. Baginya, ini menjadi sebuah ruang memberikan hak bagi penganut aliran kepercayaan. Namun demikian, Suroso menolak mengganti isian kolom agama di KTP. 

"Keputusan ini sekaligus tidak memunculkan kembali orang yang belum paham tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan," ujar Suroso melalui sambungan telepon pada Jumat, 10 November 2017. 

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan selama ini jadi dasar pengosongan kolom agama di KTP. Meskipun, di dalam pendataan masih dilakukan pencatatan agama di pemilik identitas. Menurut dia, masih ada sebagian pihak yang belum memahami hak dan kewajiban penganut aliran kepercayaan. 

"Kewajiban saya menjelaskan. Mau menerima atau tidak, terserah yang mendengarkan," ungkapnya. 

Warga Dusun Ploso, Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul ini mengungkapkan selama ini tak ada permasalahan dalam pengurusan KTP Elektronik. Namun, lanjutnya, hal itu masih tergantung bagi setiap penghayat untuk memberikan penjelasan ke pemerintah desa hingga kecamatan setempat soal keyakinannya. 

"Kalau tak bisa menjelaskan, biasanya mengisi (kolom agama) yang banyak (dianut) temannya," kata dia. 

Ia memperkirakan, masih ada ribuan penganut Palang Putih Nusantara 'Kejawen Urip Sejati'. Meski demikian, tak banyak yang berani terbuka dengan kepercayaannya. 

Dwi Cahyo, penganut kepercayaan dari Paguyuban Mardi Santosaning Budi, mengatakan, ada ratusan penganut kepercayaan selama ini ikut mencantumkan agama resmi di Indonesia. Akan tetapi, dalam peribadatan masih menjalankan kepercayaan yang diyakini. 

Semisal, ritual setiap malam satu bulan Suro atau Muharam dan ritual harian tiap pagi serta sore. "Saya selama ini mengisi agama (di KTP) Islam karena kalau dulu penghayat harus bergabung dengan salah satu agama. Murid saya juga menyesuaikan," akunya. 

Warga Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Gunungkidul ini menambahkan, selama penganut kepercayaan bergabung dalam kelompok Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Saat ini HPK disebut menjadi Majelis Luhur Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Indonesia atau MLKI. 

Dwi menyambut baik pula atas putusan MK. Meski senang, ia menolak mengganti isian kolom agama di KTP. Menurut dia, agama dan kepercayaan yang dianut sekaligus menjadi bagian kebudayaan, adalah berbeda. 

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan mengganti isian kolom agama pada pemilik KTP dan Kartu Keluarga. Ini sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai pencantuman aliran kepercayaan di data kependudukan. 


(RRN)

http://m.metrotvnews.com/jateng/peri...m-agama-di-ktp

Mendingan ganti aja, jika masih menjalankan ritualnya bisa kena tuduhan penistaan agama
0
2.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan