gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Bareskrim Keluarkan Surat Penyidikan untuk Dua Pimpinan KPK atas Tuduhan Surat Palsu


Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang atas dugaan "pembuatan surat palsu". Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan oleh Sandi Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yakni Yunadi and Associates.

SPDP itu dikeluarkan sejak Selasa 7 November 2017 kepada Jaksa Agung. Frederich Yunadi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Setnov meyatakan telah menerima SPDP dari Bareskrim terkait penyidikan kepada dua pimpinan KPK tersebut. "Hari ini saya uraikan (SPDP) sesuai daripada yang kami laporkan adalah Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. SPDP ini sudah diserahkan ke Kuningan (KPK) sehingga kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan seluruh penyidiknya yang begitu profesional untuk mendalami laporan polisi kami," kata Frederich kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Frederich secara khusus mengundang wartawan di Bareskrim Polri dan memperlihatkan SPDP tersebut. Pihaknya berharap dalam waktu dekat berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dibawa ke pengadilan. Kendati demikian pihaknya enggan menjelaskan pelmasuan seperti apa yang dilaporkan kepada Bareskrim. "Pemalsuan ya gitu aja. Detilnya bukan wewenang saya, itu wewenang penyidik. Soal materi saya enggak bisa singgung karena saya juga enggak tahu bukti apa yang didapatkan oleh penyidik," katanya. Agus dan Saut dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana yanh dimaksud dalam pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 421 KUHP.  Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto yang diterbitkan 2 Oktober 2017 pasca putusan pra peradilan yang dimenangkan Setnov. Putusan pra peradilan menyatakan penetapan status tersangka Setnov di KPK dalam kasus suap pengadaan e KTP batal demi hukum.
Tweets by GATRA_News
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Setyo Wasisto membenarkan kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum Bareskrim Polri. "Terhadap perkara yang dilaporkan saudara Sandi Kurniawan statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta selatan. Mantan Ses NCB Interpol Polri ini mengatakan surat palsu yang dimaksud adalah surat masa peropnjangan pencegahan ke luar negeri untuk Novanto. "Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum. Saksi-saksi diperiksa ada 6 orang terdiri dari ahli pidana dan bahasa," katanya. Saat ini status dua pimpinan KPK masih terlapor. Kendati demikian, Setyo belum bisa memastikan kapan penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya. "Statusnya masih saksi terlapor. Sejauh ini kami belum periksa karena ada tahapan. Jadi kami periksa saksi lain dulu," katanya.

Reporter: DPU
Editor: Nur Hidayat

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/294060-ba...an-surat-palsu

---


- KPK Harap OTT Ketua PT Manado Tak Hentikan Kasus TPADP
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
319
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan