adakoktapiAvatar border
TS
adakoktapi
Gak Mau Mobil Agan Diderek dan Didenda? Baca Dulu Soal Aturannya di Sini!
Jangan di derek pak
Jangan pak
Jangan


Ane yakin agan sekalian pasti pernah melihat berbagai video berseliweran di sosial media yang memperlihatkan berbagai reaksi pengemudi ketika mobilnya harus diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ada yang marah-marah lah. Ada yang melawan lah. Ada juga yang nangis lah. Seperti video seorang sopir taksi menangis gara-gara mobilnya diderek yang baru-baru ini viral di media sosial.



Banyak alasan yang dilontarkan pengendara yang kendaraannya ditindak oleh petugas Dinas perhubungan ini. Tapi yah kendaraan gak mungkin akan diderek kalau ente gak melanggar kan Gan. emoticon-Blue Guy Peace

emoticon-Request

Sebelum Agan marah marah gak jelas ketika lagi apes, kendaraan Agan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mending pahami dulu aturan derek kendaraan ini.

Penindakan terhadap kendaraan pelanggar rambu lalu lintas dengan cara diderek ini mulai diterapkan di Jakarta sejak 2014 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penindakan bagi kendaraan pelanggar rambu lalin dengan cara diderek mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Perda ini merupakan turunan dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.



Kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang dipastikan telah melanggar peraturan seperti parkir atau berhenti di sembarangan tempat. Ini berlaku tidak hanya kendaraan yang ditinggal parkir, tapi juga bagi kendaraan yang masih ada pengemudi di dalamnya Gan.

Gak cuma di jalan raya loh Gan. Penindakan dengan cara diderek juga berlaku bagi kendaraan yang diparkir di jalan pemukiman. Jadi pastikan agan memiliki kendaraan ketika sudah punya garasi ya Gan. Atau paling gak siapkan tempat khusus agar kendaraanmu tidak diparkir di jalanan.

emoticon-Hansip
Trus gimana kalau udah terlanjur diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta?

Gak perlu marah marah karena takut kendaraan agan hilang. Setiap kendaraan roda empat yang diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem Gan. Untuk bisa mengambil kembali kendaraan Agan harus membayar denda senilai Rp 500.000 dan mengambil kendaraannya. Kalau gak diambil-ambil, denda akan semakin bertambah dengan kelipatan RP 500.000 per hari.

Jika ingin mengambil kendaraan, agan bisa mengirimkan SMS gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi. Ada 5 lokasi yang disiapkan Dishup untuk tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran, yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat), dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.

Nanti agan akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran dan jenis mobil. Tagihannya dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM melalui jaringan ATM prima atau ATM Bersama terdekat dengan menggunakan nomor virtual account. Bukti pembayaran lalu dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.

emoticon-Toast

Begitu Gan. Pesan ane ya, kalau gak mau kendaraannya diderek jangan melanggar aturan lalu lintas.
Kalau udah melanggar ya udah akui kesalahan dan urus dendanya aja Gan daripada capek-capekin diri dengan marah-marah dan melawan emoticon-Blue Guy Peace




sumber
sumber
0
9.9K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan