Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pemerintah Benahi Administrasi Penduduk


DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri segera membenahi aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (siak) dan melakukan sosialisasi ke daerah menyusul putus­an Mahkamah Konstitusi.



Pada Selasa (7/11), MK mengabulkan gugatan mengenai pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). “Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi siak dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia, dan menyiapkan form-nya,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, kemarin.



Kemendagri pun akan berko­ordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait data kelompok penghayat kepercayaan yang terdaftar di kedua kementerian itu.



“Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukkan kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah itu, Kemendagri akan memperbaiki aplikasi siak dan data base serta sosialisasi ke 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.



Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas permohonan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Amar putusan MK menilai perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.



Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan selama ini penga­nut agama resmi dan penghayat kepercayaan diberlakukan berbeda dengan tidak adanya keterangan kepercayaan bagi para penghayatnya di KTP. “Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundangan dalam mengakses pelayanan publik,” ujar Saldi.



Revisi UU

Berkenaan dengan itu pula, Komisi II DPR mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menindaklanjuti putusan MK. “Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya, tentu harus ada revisi dan perubahan UU,” kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.



Dia mengatakan mengi­ngat keputusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan ialah revisi agar ke depan ada panduan hukum dalam melaksanakan putusan tersebut.



“Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu? Kan harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan,” ujarnya.



Selain itu, dia mengatakan Komisi II akan memanggil Kemendagri guna menindaklanjuti putusan MK. “Keputusan MK itu final dan mengikat, kami harus mematuhi dan akan bicara dengan Kemendagri bagaimana teknis pelaksanannya.”



Dia mengatakan rapat dengan Kemendagri akan diadakan setelah masa reses selesai. Pihaknya, antara lain, akan menanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut.



Anggota Komisi II Ace Hasan Syadzily mengatakan semua masyarakat harus menghormati putusan tersebut, karena MK telah memutuskan berdasarkan landasan konstitusi negara. (Ant/P-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...duk/2017-11-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hitachi Tertarik Ikut Bantu Proyek Strategis Pemerintah

- PLN Intensif Sosialisasikan Kompor Listrik

- Taspen Bayarkan Klaim Rp1,58 Triliun

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
227
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan