putra.mahkotakAvatar border
TS
putra.mahkotak
Alexis Bantah Izin Hotel dan Griya Pijat Berakhir 29 Agustus 2017
https://m.detik.com/news/berita/d-3711235/alexis-bantah-izin-hotel-dan-griya-pijat-berakhir-29-agustus-2017



Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti menyebut izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis 29 Agustus 2017 lalu. Pihak Alexis Group membantah.

"Disebut bahwa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel masa berlakunya sampai 29 Agustus, itu nggak benar," tegas Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam pernyataanya, Kamis (2/11/2017).

Lina menjelaskan, izin TDUP griya pijat mereka masa berlakunya sampai 30 Oktober 2017. Dia mengklaim pihaknya telah mengurus perpanjangan izinnya secara online pada awal Agustus 2017 lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Lanjut Lina, izin TDUP hotel mereka masa berlakunya sampai dengan 01 Juli 2017. Dia juga mengklaim telah melakukan perpanjangan izin pada pertengahan Juni 2017.

"Jadi sebelum habis (perizinan hotel dan griya pijat-red) itu sudah dilakukan perpanjangan. Semua serba online kan sekarang, bisa dicek kan ke sistem," ucapnya.

Dikatakan Lina, penjelasan itu juga untuk meluruskan pernyataan yang menyebut mereka baru mengajukan perpanjangan izin hotel dan griya pijat tanggal 14 Oktober 2017.

"Kalau nanti kami diamkan takutnya masyarakat menilai itu benar, makanya kami tunjukkan bukti-bukti," ucapnya. Lina pun kemudian menunjukkan bukti-bukti perizinan hotel dan griya pijat Alexis.

Izin griya pijat Alexis tercatat dalam TDUP Nomor: 003/14.60.1/31.72.05/-1.858.8/2016. Masa berlakunya tertulis hingga 30 Oktober 2017. TDUP itu ditandatangani di Jakarta, 14 Juli 2016 oleh Kepala Seksi Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Pademangan Ahmad Syarif Fajri.


Izin griya pijat Alexis Foto: Perizinan hotel dan griya pijat Alexis

Sedangkan Hotel Alexis yang membawa bendera PT Grand Ancol Hotel ini her-registrasinya Nomor: 123/14.26/31/1.858.8/2016. Her-registrasi kembali diwajibkan tanggal 1 Juli 2017. Ditandatangani 29 Agustus 2016 oleh Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Indrastuty R Okita.

Sedangkan Hotel Alexis yang membawa bendera PT Grand Ancol Hotel ini her-registrasinya Nomor: 123/14.26/31/1.858.8/2016. Her-registrasi kembali diwajibkan tanggal 1 Juli 2017. Ditandatangani 29 Agustus 2016 oleh Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Indrastuty R Okita.


Izin Hotel Alexis Foto: Perizinan hotel dan griya pijat Alexis

Lina menambahkan, dirinya meminta agar tidak ada pihak yang memberikan informasi keliru. Mereka berharap persoalan ini tak dijadikan polemik, apalagi mereka juga masih berupaya beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar izin hotel dan griya pijat mereka bisa diperpanjang. Ini terkait nasib 1.000 orang karyawan mereka yang kini dirumahkan.

"Kami mohon agar semua pihak berhenti memberikan informasi yang kurang akurat terkait usaha pihak kami," ujar Lina.


"Kami meminta sudahlah hal ini tidak di jadikan polemik yang berkepanjangan, mengingat hal-hal yang terjadi belakangan ini telah banyak menyebabkan kerugian bagi pihak kami. Apabila pihak kami ada kesalahan, mohon ditegur dan dibina agar kami dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
______________

Mulai emoticon-Big Grin

0
3.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan