Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pemerintah Pertanyakan Legal Standing Pemohon


PEMERINTAH memperta­nyakan kedudukan hukum pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, para pemohon, yakni Habiburokhman, Asma Dewi, dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.



“Khususnya pemohon I (Habiburokhman) dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan hak konstitusionalnya. Pemohon I hanya berasumsi suatu saat dapat dikenai pasal a quo karena sering mengkritik penguasa,” ujar Semuel saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi UU ITE di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.



Selain Habiburokhman, kata Semuel, Asma Dewi juga tidak memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, Asma Dewi saat ini sedang ditahan karena tersangkut kasus ujaran kebencian terkait penyebaran konten negatif pada Pilgub DKI Jakarta.



“Pemohon II mendasarkan kasus konkretnya untuk mengajukan konstitusionalitas pasal a quo. Seharusnya ini merupakan kewenangan pengadilan untuk menentukan. Karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum,” tutur Semuel.



Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE. Pemohon menilai pasal-pasal itu merupakan pasal karet yang kerap digunakan pemerintah untuk menjerat aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah.



Secara spesifik, para pemohon meminta MK menafsirkan frasa antargolongan dalam Pasal 28 ayat (2). Menurut mereka, definisi, makna, dan batasan kata antargolongan tidak jelas sehingga berpotensi multitafsir.



Terkait hal itu, Semuel mengatakan istilah golongan dan antargolongan bukan frasa yang baru dan kerap digunakan dalam UU lainnya, antara lain tertulis dalam KUHP, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.



Terkait frasa antargolongan, hakim MK Saldi Isra meminta pemerintah mengkaji frasa tersebut dalam SARA. “Kajian itu penting untuk membedakan antara frasa ‘suku’, ‘ras’, dan ‘antargolongan’,” pinta Saldi. (Dio/P-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hon/2017-11-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pembatasan Impor Hasil Pertanian Indonesia Dikritik AS

- Indeks Kepuasan Haji 2017 Meningkat

- Keluarga Wajib Awasi Anak Bermedsos

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
440
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan