junaedikaskusAvatar border
TS
junaedikaskus
keterangan Bos Siantar Top Telanjangi Kasus Henry J Gunawan


Surabaya-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso Hadirkan 3 orang Saksi atas perkara Penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos PT. Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan.

Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut ialah Heng Hoek suie (64), Teguh Kinarto (65) dan Widiyono Nurhadi (56).

Hakim unggul Warso yang memimpin jalannya persidangan menanyakan kesehatan terdakwa Henry sebelum gelar persidangan dimulai.

Henry yang saat itu memakai baju batik sedari awal masuk ruang sidang memang menampakkan raut wajah berseri-seri " Sehat yang mulia" Lantang Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul.

Awal dimulainya persidangan, Saksi Heng Hoek Suie ( Bos PT. Siantar Top) menerangkan pada Majelis Hakim, bahwa awal dari perkenalannya dengan terdakwa Henry J Gunawan adalah terkait proyek pembangunan Pasar Turi.

" Awal Maret 2010, Henry menawarkan ( 2 ) proyek bisnis salah satunya adalah pembangunan pasar Turi. Henry saat itu mengaku pemilik PT GBP, ada buktinya ini berkas yang saya pegang menerangkan semuanya" terang Hoek Suie memperlihatkan berkas yang ia bawa dalam persidangan.

Menurut Hoek Suie, PT GBP yang saat itu dipegang oleh Henry mendapat proyek pembangunan Pasar Turi, namun karena tidak ada modal biaya pembangunannya diserahkan pada Hoek Sui.

" Dia (Henry J Gunawan,red) menemui saya, katanya GBP ada proyek Pembangunan pasar turi , 23 Maret 2010 ada kesepakatan saya keluarkan uang 25 Milyar " Terang Hoek Suie.

Saksi Heng Hoek Suie juga membantah pernyataan Henry yang dalam persidangan sebelumnya mengaku bukan merupakan salah satu direksi di tubuh PT GBP.

" kalau saudara Henry mengatakan tidak ada hubungan dengan PT GBP maka saya mengatakan dipersidangan ini Bahwa saudara terdakwa telah berbohong, " tegasnya.

Pernyataan Hoek Suie tersebut buru-buru distop oleh Hakim Unggul dengan mengarahkan saksi agar menerangkan sepengetahuan Saksi terkait perkara SHGB Nomer 66.

Diceritakan oleh Hoek Suie bahwa dirinya ditawari dua ( 2 )obyek properti oleh Henry, dan salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66.

Setelah melihat luas tanah, Hoek Sui mengaku tidak tertarik dengan obyek properti yang ditawarkan oleh Henry, ia kemudian menawarkan obyek SHGB no 66 itu pada Hermanto. Terjadilah kesepakatan jual beli dengan nilai transaksi sebesar 9,5 miliar.

Lima miliar untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabaya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang.

" SHGB No 66, 4,5 Milyar, yang di Tengku Umar 5 Milyar. " ujar Hoek Suie

Menguatkan pernyataan Hoek Suie, JPU menunjukkan bukti transfer Sebesar 1,1 miliar dari Hoek Sui pada salah satu rekening bank atas nama Henry J Gunawan. Uang tersebut menurut Aswie sapaan akrab dari Hoek Suie, adalah uang muka pembayaran 2 obyek tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa Henry.

Hermanto adalah keponakan dari Heng Hoek Suie Karena ia belum memiliki uang, Heng Hoek Suie mengaku dialah yang menghandle transaksi pembayaran pada Pihak GBP.

Masalah kemudian muncul, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli, dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB.

Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP.

Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto.

Dari informasi yang dihimpun Pihak GBP menjual kembali obyek properti SHGB Nomer 66 milik Hermanto itu kepada orang lain dengan harga sebesar 10 miliar.

Atas semua kejadian itu Notaris Caroline C Kalampung Akirnya melaporkan Henry J Gunawan pada Polisi karena dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas transaksi jual beli properti ilegal itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Penyidik Poktestabes Surabaya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Perkara Bos Pasar Turi itu kemudian bergulir ke Pengadilan, JPU menjerat Henry dengan dakwaan melanggar pasal 372 jo 378 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Henry pun kini terancam hukuman 4 tahun penjara.@junaedi
Diubah oleh junaedikaskus 31-10-2017 16:28
0
7.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan