Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Gubernur Kalsel Tegaskan Komitmen Penertiban Tambang


GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan dan membenahi karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Penertiban sektor pertambangan diharapkan mampu memulihkan iklim investasi.



Hal ini ditegaskan Gubernur Kalsel, Jumat (27/10), di sela-sela kegiatan penandatangan kerja sama MoU Pemprov Kalsel dengan ombudsman

terkait peningkatan kualitas pelayanan publik. "Sesuai kewenangannya, upaya penertiban dan pembenahan sektor pertambangan ini menjadi prioritas kita saat ini," tegasnya.



Diakuinya, saat ini muncul penolakan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah yang harus disikapi pemerintah daerah secara bijak. "Pemda harus mendukung aspirasi masyarakat yang menentang tambang, tetapi juga kita harus memperhatikan dampak lain yang dapat mengganggu iklim investasi," ujarnya.



Terkait penghentian kegiatan tambang di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, dikatakan Sahbirin kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan sektor pertambangan di Kalsel yang karut marut.



Kebijakan penghentian aktivitas tambang ini juga didasarkan bahwa Pulau Laut berkategori pulau kecil yang merupakan miniatur hutan tropis di Kalimantan. Keberadaan Pulau Laut yang menjadi ibukota kabupaten juga tidak memiliki daya dukung lingkungan memadai untuk ditambang.



"Aktivitas tambang di Pulau Laut tidak mengantongi izin lingkungan. Selain itu gencarnya aksi penolakan juga dilakukan masyarakat dan secara resmi DPRD Kotabaru juga menolak adanya aktifitas tambang di Pulau Laut," tambahnya.



Selain Kotabaru, Gubernur Kalsel juga mendukung kebijakan penolakan aktifitas tambang dan sawit yang diterbitkan Bupati Hulu Sungai Tengah beberapa waktu lalu.



Sebelumnya Pemprov Kalsel melalui Dinas Pertambangan dan ESDM telah meminta aktivitas pertambangan PT Silo Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru ditutup. Kegiatan pra eksploitasi batubara yang dilakukan perusahaan itu sejak beberapa bulan terakhir tanpa mengantongi izin lingkungan.



Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kalsel Hanif Faisol Nurafik mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan hasil inspeksi di lapangan dan diketahui aktifitas tambang di Pulau Laut yang dilakukan PT Silo Group talah melanggar UU Lingkungan Hidup.



"Kegiatan pra tambang yang dilakukan perusahaan telah melanggar undang-undang terkait izin lingkungan," ungkapnya.



Karena itu pihaknya meminta agar pihak perusahaan menghentikan segela aktifitas pra-tambang yang telah dilakukan di Pulau Laut. Dikatakan Hanif pihaknya berharap agar perusahaan dapat mematuhi kebijakan ini.



Lebih jauh dikatakan Hanif, sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut 425 izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan tambang dan lingkungan. Masih ada sekitar 400 izin tambang yang saat ini sedang diinventarisir dalam rangka membenahi karut marut sektor pertambangan di Kalsel. Sektor tambang sendiri masih masih menjadi andalan pendapatan daerah dengan kontribusi pendapatan daerah mencapai 24 persen.



Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan PT Silo Group terkait penutupan aktifitas tambang di Pulau Laut. (OL-05)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ang/2017-10-27

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Ancam Hentikan Operasi Vivo

- Jaksa Agung Dukung Wacana Pengkajian Ulang Densus Tipikor

- Menaker Harus Evaluasi Mendalam Terkait Insiden Kosambi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
431
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan