hebatpart12Avatar border
TS
hebatpart12
Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, sejatinya Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak boleh menghilangkan hak asasi warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut Imdadun, PNPS telah mendestruksi fungsi negara dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Selain itu, peraturan tersebut seringkali dijadikan dasar dalam membuat peraturan daerah yang sifatnya diskriminatif terhadap kelompok minoritas, misalnya terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal itu disampaikan Imdadum saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

(Baca: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif)

Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap minoritas akibat adanya UU yang tidak selaras dengan UUD 1945. Regulasi yang tidak selaras antara lain UU Nomor 1 PNPS tahun 1965.

"UU ini dalam kenyataannya mendestruksi negara dan membenarkan aparat negara untuk melakukan tindakan diskriminatif. Ini tidak lazim. UU ini bermasalah," ujar Imdadun.

Imdadun menjelaskan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi.

Ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 UUD 1945 serta beberapa norma hukum internasional.

(Baca: Anggota Jemaah Ahmadiyah Ajukan Uji Materi ke MK, Apa yang Digugat?)

Dalam perjalanannya, lanjut Imdadun, PNPS telah memunculkan berbagai tafsir sehingga menjadi dasar pembentukan berbagai peraturan daerah yang melanggar kebebasan warga JAI.

Menurut Imdadun, setidaknya ada 5 provinsi dan sekitar 20 kabupaten yang menerbikan peraturan pelarangan kegiatan warga JAI.

Melihat fakta tersebut, Imdadun meminta MK menyatakan bahwa UU No 1/PNPS /1965 bertentangan dengan UUD 1945 jika dijadikan dasar pelarangan beragama dan berkeyakinan dan menjalankan kegiatan keagamaan di tempat ibadahnya masing masing.

"Dampak turunannya, muncul persepsi bahwa pemerirntah berhak melarang. UU No 1/ PNPS/1965 harus mendapatkan penafsiran yang jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir khususnya pada hak beribadah sesuai agama dan mengekpresikan keagamaanya di tempat umum," kata Imdadun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut hadir perwakilam JAI sebagai saksi dan perwakilan Dewan Dakwah Indonesia sebagai pihak terkait.
http://nasional.kompas.com/read/2017...arga-ahmadiyah

kemon bro emoticon-Entahlah
masih jaman yak di jaman moderen ini ngurusin privasi/kepercayaan seseorang?
sampe sampe negara harus turut campur ngurusin gua musti percaya apa?
emoticon-Entahlah
Diubah oleh hebatpart12 23-10-2017 07:44
0
5.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan