dikuncibro
TS
dikuncibro
Operasional RAPP Berhenti, Nasib Ribuan Karyawan Terancam
Operasional RAPP Berhenti, Nasib Ribuan Karyawan Terancam
Oleh Tandaseru.id Terbit 23 Okt 2017 at 10:17am

Tandaseru.id



JAKARTA (!) – Puluhan ribu tenaga kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam kehilangan pekerjaan menyusul pembatalan persetujuan revisi rencana kerja usaha (RKU) perseroan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembatalan persetujuan revisi RKU itu berdasarkan surat Menteri LHK tentang pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama RAPP.

Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp hand Paper (RAPP) Agung Laksamana mengatakan, dengan keluarnya surat pembatalan tersebut, secara otomatis RKU tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Menurut Agung, perseroan menerima surat peringatan pertama pada 28 September 2017, kemudian surat peringatan kedua pada 6 Oktober 2017, dan surat peringatan RKU pada 17 Oktober 2017.

“Sebenarnya kami sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan tersebut belum disetujui karena HTI kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).

Sebagai perusahaan yang mematuhi hukum, tutur Agung, RAPP terpaksa menghentikan seluruh operasional HTI sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober lalu.

“Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku. Hal ini sesuai pendapat pakar hukum tata usaha Negara,” ujarnya.

Seluruh kegiatan HTI RAPP yang dihentikan, meliputi pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.

Agung menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP 57/2016 disebutkan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum PP itu berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

“Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Agung.

Land Swap

Pada dasarnya, lanjut Agung, RAPP menerima kebijakan KLHK tersebut dan bersedia melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap.

Kondisi lahan itu juga harus clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut.

“Apabila tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50 persen untuk sumber bahan baku utama RAPP,” jelas Agung.

Menurut dia, kebijakan itu sangat mempengaruhi kelanjutan investasi RAPP yang sudah digelontorkan sekitar Rp85 triliun. Itu belum termasuk investasi baru di industry hilir, yakni pembangunan pabrik kertas dan rayon senilai Rp15 triliun.

Potensi ekspor sekitar US$1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun juga bakal terganggu. Dampak yang lebih besar lagi adalah nasib lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan, para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

Sejak menerima Surat Peringatan kedua, ungkap Agung, pihaknya terus memberikan informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra Bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang.

“Setelah SK Pembatalan RKU, kami juga mengimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Agung.

Dia menegaskan, RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional perusahaan dicabut. Dalam konferensi pers pada 19 Oktober lalu, manajemen menyampaikan bahwa dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.

“Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di media online foresthints.news kemudian dikutip oleh bertuahpos.com. Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka,” jelas Agung.

Meski demikian, dia mengatakan RAPP tetap percaya pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi RAPP dan dunia usaha di dalam negeri, khususnya di Provinsi Riau.
0
8.1K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan