tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Taksi Online Wajib Pasang Stiker Mulai Awal November, Yang Mengabaikan Bakal Ditindak


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa secara serta merta menghentikan pengoperasian transportasi berbasis online yang sudah ada di masyarakat.

Pasalnya, semua hal yang menggunakan aplikasi dari telepon seluler merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihentikan.

Karena itu, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat regulasi yang mewajibkan taksi online memasang stiker khusus. Aturan ini akan mulai diberlakukan per 1 November 2017.

“Kalau pengemudi yang tidak mau memasang stiker, maka akan ditindak,” kata Budi di acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Budi menambahkan, pemasangan stiker adalah praktek yang dilakukan di mana-mana terhadap taksi online seperti di kota Manchester misalnya.

Baca: Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar di Lantai Bursa Tembus Rp 6.518,07 Triliun

Baca: Tya Ariestya Ngebet Ingin Punya Anak Kembar, Alhamdullillah, Lucu Banget!

Sebagaimana diketahui, belum lama Kemenhub telah melakukan sosialisasi di Jawa Timur dan 7 kota yang melibatkan polisi, gubernur, kadishub, dan pengemudi mengenai aturan transportasi online.

“Semua diajak ikut serta. Hal ini harus dilakukan bersama karen tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri,” imbuhnya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...bakal-ditindak

---

Baca Juga :

- Tarif Atas dan Bawah Tetap Diatur, Sudah Berdasarkan Diskusi

- Bikin Macet, Ojek Online Kini Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan

- Kemenhub Gelar Diskusi untuk Revisi Permenhub Transportasi Online

0
447
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan